
Pembaruan Ketentuan Angkut Terus dan Angkut Lanjut Barang Impor serta Ekspor melalui PMK Nomor 51 Tahun 2026
Dalam kegiatan perdagangan internasional, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai salah satu jalur penghubung aktivitas logistik global. Tidak seluruh barang impor maupun ekspor yang melewati wilayah Indonesia langsung dilakukan proses pemasukan atau pengeluaran barang. Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana barang hanya melewati wilayah pabean Indonesia untuk kemudian diteruskan menuju pelabuhan, bandar udara, atau negara tujuan berikutnya.
Kegiatan tersebut dikenal sebagai angkut terus dan angkut lanjut, yaitu mekanisme pengangkutan barang impor atau ekspor yang tetap berada dalam pengawasan kepabeanan tanpa dilakukan proses impor atau ekspor secara langsung di Indonesia.
Untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepabeanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor dan Ekspor. Beleid ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Juli 2026, diundangkan pada 31 Juli 2026, dan mulai berlaku efektif 30 hari sejak tanggal pengundangan tersebut.
Ketentuan ini menjadi pembaruan atas aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 216/PMK.04/2019. Perubahan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan proses bisnis logistik internasional serta kebutuhan untuk menciptakan pelayanan kepabeanan yang lebih cepat dan sederhana, namun tetap menjaga pengawasan terhadap pergerakan barang lintas negara.
Sebelum diterbitkannya PMK Nomor 51 Tahun 2026, ketentuan mengenai angkut terus dan angkut lanjut telah diatur dalam PMK Nomor 216/PMK.04/2019. Namun, perkembangan perdagangan internasional menyebabkan adanya perubahan kebutuhan dalam sistem logistik, di mana perusahaan kini membutuhkan proses pengiriman yang lebih fleksibel, cepat, dan terintegrasi dengan berbagai moda transportasi.
Terdapat beberapa tantangan yang menjadi perhatian pemerintah dalam penyusunan regulasi ini:
Penerbitan regulasi baru ini memiliki beberapa tujuan utama yang berkaitan dengan pelayanan dan pengawasan kepabeanan:
Kementerian Keuangan turut menegaskan bahwa ketentuan baru ini tetap membuka ruang bagi pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut sesuai perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, termasuk untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Dalam praktik kepabeanan, angkut terus dan angkut lanjut memiliki karakteristik yang berbeda, sebagaimana perlu dipahami sejak awal oleh pelaku usaha:
a. Angkut Terus
Angkut terus merupakan kegiatan pengangkutan barang impor atau ekspor yang melewati wilayah Indonesia tanpa dilakukan pembongkaran barang dan tetap menggunakan sarana pengangkut yang sama hingga mencapai tujuan berikutnya. Contohnya, sebuah kapal membawa barang dari negara asal menuju negara tujuan akhir dan hanya melewati wilayah perairan Indonesia tanpa melakukan pergantian kapal maupun pembongkaran barang.
b. Angkut Lanjut
Berbeda dengan angkut terus, angkut lanjut merupakan kegiatan meneruskan pengangkutan barang menggunakan sarana pengangkut lain setelah barang berada dalam pengawasan kepabeanan Indonesia. Contohnya, barang impor tiba di pelabuhan Indonesia kemudian dipindahkan dari kapal internasional ke kapal domestik untuk diteruskan menuju lokasi tujuan berikutnya.
Baik angkut terus maupun angkut lanjut tetap berada dalam pengawasan Bea dan Cukai sampai barang mencapai tujuan yang ditetapkan.
PMK Nomor 51 Tahun 2026 membawa beberapa perubahan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha:
|
Jenis Layanan |
Batas Waktu Sebelumnya |
Batas Waktu Baru |
|---|---|---|
|
Persetujuan bongkar/muat di luar kawasan pabean |
2 hari kerja |
1 hari kerja |
|
Permohonan Pemindahan Lokasi Penimbunan (PLP) via SKP |
Belum diatur secara eksplisit |
3 jam kerja |
Selain memberikan kemudahan, pemerintah juga memperkuat aspek pengawasan melalui beberapa pendekatan berikut:
a. Pemeriksaan Fisik Berbasis Manajemen Risiko
Dalam aturan terbaru, pemeriksaan fisik barang tidak lagi dilakukan secara wajib untuk seluruh pengiriman. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tingkat risiko, dengan kemungkinan menggunakan alat pemindai (scanner), sehingga proses pengawasan menjadi lebih efektif tanpa menghambat kelancaran arus barang.
b. Peningkatan Kepatuhan Perusahaan Pengangkut
Perusahaan pengangkut perlu memperhatikan kepatuhan dalam memastikan barang benar-benar sampai ke lokasi tujuan. Barang yang tidak sampai pada pelabuhan atau bandar udara tujuan, maupun sampai dalam kondisi tidak lengkap, dapat menjadi faktor penilaian tingkat kepatuhan perusahaan pengangkut.
c. Pengaturan Jaminan yang Lebih Terperinci
PMK Nomor 51 Tahun 2026 juga memperjelas jenis jaminan yang dapat digunakan dalam kegiatan angkut terus atau angkut lanjut, yang mencakup:
Pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak negara dalam kegiatan pengangkutan barang.
Dengan berlakunya PMK Nomor 51 Tahun 2026, perusahaan yang melakukan aktivitas perdagangan internasional perlu melakukan beberapa persiapan berikut:
PMK Nomor 51 Tahun 2026 memberikan pembaruan penting dalam mekanisme angkut terus dan angkut lanjut barang impor serta ekspor, menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 yang telah berlaku sejak 2019. Beberapa poin kunci yang perlu diingat:
Regulasi ini tidak hanya berfokus pada percepatan pelayanan kepabeanan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan melalui pendekatan berbasis risiko, peningkatan kepatuhan pengangkut, serta pengaturan jaminan yang lebih jelas. Dengan adanya penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan, dan tambahan pilihan moda transportasi, aturan ini diharapkan mampu mendukung efisiensi logistik nasional sekaligus menjaga perlindungan terhadap kepentingan negara.
Bagi importir, eksportir, maupun perusahaan logistik, pemahaman terhadap perubahan regulasi ini menjadi penting agar kegiatan perdagangan internasional dapat berjalan lebih efektif, lancar, dan tetap sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. Tim konsultan kami siap membantu melakukan penyesuaian dokumen kepabeanan serta pendampingan proses angkut terus maupun angkut lanjut sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 51 Tahun 2026.
Komentar Anda