
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Setelah akta pendirian PT disahkan, salah satu langkah administratif penting berikutnya adalah mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, yang menjadi identitas perusahaan dalam seluruh urusan perpajakan.
Sejak diberlakukannya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pendaftaran NPWP badan pada umumnya sudah terintegrasi dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga PT baru tidak perlu lagi mendaftar NPWP secara manual dan terpisah ke KPP.
Meski proses sudah terintegrasi, PT baru tetap perlu menyiapkan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum, NPWP pribadi seluruh pengurus dan pemegang saham, serta dokumen domisili usaha untuk melengkapi profil perusahaan di sistem OSS dan Coretax.
Setelah NPWP badan terbit, perusahaan perlu melakukan aktivasi akun Coretax serta mengajukan sertifikat elektronik yang digunakan untuk menandatangani faktur pajak dan dokumen perpajakan elektronik lainnya, sebagai bagian dari proses agar perusahaan siap beroperasi secara penuh dari sisi kepatuhan pajak.
PT baru wajib mulai menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya sejak NPWP terbit, termasuk PPh Badan (meski belum ada penghasilan), dan segera mengajukan pengukuhan PKP jika sejak awal sudah diperkirakan omzetnya akan melebihi ambang batas Rp4,8 miliar.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Coretax
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Komentar Anda