Contact Whatsapp085210254902

Bedanya PKP dan Non-PKP: Wajib Tahu Sebelum Buka Usaha

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 9kali
Bedanya PKP dan Non-PKP: Wajib Tahu Sebelum Buka Usaha

Kategori: Edukasi Praktis & FAQ

Salah satu pertanyaan paling mendasar bagi calon pengusaha adalah apakah usahanya perlu langsung dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak awal, atau bisa menunggu hingga skala usaha membesar.

Definisi PKP dan Non-PKP

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan telah dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, sementara non-PKP adalah pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sehingga tidak memiliki kewajiban PPN atas transaksinya.

Kewajiban Utama yang Membedakan

PKP wajib menerbitkan e-Faktur atas setiap penyerahan, memungut PPN dari pembeli, menyetorkan PPN tersebut, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, sementara non-PKP tidak memiliki kewajiban ini dan harga jualnya tidak perlu memperhitungkan komponen PPN.

Kapan Wajib Menjadi PKP

Pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan ketika omzet usaha melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, namun pengusaha dengan omzet di bawah itu juga dapat mengajukan diri secara sukarela, misalnya untuk memenuhi syarat kerja sama dengan klien korporat yang mensyaratkan status PKP.

Pertimbangan Sebelum Memilih Status

Bagi usaha baru dengan omzet masih kecil, tetap sebagai non-PKP memberi keuntungan administrasi yang lebih sederhana dan harga jual yang lebih kompetitif tanpa PPN, namun jika target pasar utama adalah korporasi besar yang membutuhkan faktur pajak, pengukuhan PKP secara sukarela bisa jadi lebih menguntungkan secara bisnis.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 1 dan Pasal 3A

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com