
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Salah satu pertanyaan paling mendasar bagi calon pengusaha adalah apakah usahanya perlu langsung dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak awal, atau bisa menunggu hingga skala usaha membesar.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan telah dikukuhkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN, sementara non-PKP adalah pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sehingga tidak memiliki kewajiban PPN atas transaksinya.
PKP wajib menerbitkan e-Faktur atas setiap penyerahan, memungut PPN dari pembeli, menyetorkan PPN tersebut, dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, sementara non-PKP tidak memiliki kewajiban ini dan harga jualnya tidak perlu memperhitungkan komponen PPN.
Pengukuhan sebagai PKP wajib dilakukan ketika omzet usaha melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku, namun pengusaha dengan omzet di bawah itu juga dapat mengajukan diri secara sukarela, misalnya untuk memenuhi syarat kerja sama dengan klien korporat yang mensyaratkan status PKP.
Bagi usaha baru dengan omzet masih kecil, tetap sebagai non-PKP memberi keuntungan administrasi yang lebih sederhana dan harga jual yang lebih kompetitif tanpa PPN, namun jika target pasar utama adalah korporasi besar yang membutuhkan faktur pajak, pengukuhan PKP secara sukarela bisa jadi lebih menguntungkan secara bisnis.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 1 dan Pasal 3A
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
Komentar Anda