
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sering terlewat karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kebingungan mengisi sistem Coretax. Memahami konsekuensinya dapat membantu wajib pajak segera mengambil tindakan yang tepat.
SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, sementara SPT Tahunan Badan paling lambat akhir April tahun berikutnya, dihitung sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan, terlepas dari status SPT tersebut nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
Selain denda keterlambatan lapor, jika SPT yang terlambat dilaporkan tersebut menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak juga dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan.
Jika wajib pajak badan memperkirakan tidak dapat menyelesaikan SPT Tahunan tepat waktu, dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan selambatnya sebelum batas waktu berakhir, disertai perkiraan penghitungan sementara pajak terutang dan pelunasan kekurangannya.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 dan Pasal 7
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Perpanjangan Jangka Waktu, dan Pembetulan SPT
Komentar Anda