Contact Whatsapp085210254902

Apa yang Terjadi Jika Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Sanksinya

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 44kali
Apa yang Terjadi Jika Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Sanksinya

Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan sering terlewat karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan hingga kebingungan mengisi sistem Coretax. Memahami konsekuensinya dapat membantu wajib pajak segera mengambil tindakan yang tepat.

Batas Waktu Pelaporan

SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan paling lambat akhir Maret tahun berikutnya, sementara SPT Tahunan Badan paling lambat akhir April tahun berikutnya, dihitung sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Denda Keterlambatan yang Berbeda untuk OP dan Badan

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan, terlepas dari status SPT tersebut nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

Sanksi Bunga Jika Ada Kurang Bayar

Selain denda keterlambatan lapor, jika SPT yang terlambat dilaporkan tersebut menunjukkan status kurang bayar, wajib pajak juga dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pelunasan.

Cara Mengajukan Perpanjangan

Jika wajib pajak badan memperkirakan tidak dapat menyelesaikan SPT Tahunan tepat waktu, dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan selambatnya sebelum batas waktu berakhir, disertai perkiraan penghitungan sementara pajak terutang dan pelunasan kekurangannya.

Sumber

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 3 dan Pasal 7

- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Perpanjangan Jangka Waktu, dan Pembetulan SPT

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com