
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Status SPT Tahunan yang menunjukkan kurang bayar atau lebih bayar sering membingungkan wajib pajak yang baru pertama kali melapor sendiri. Memahami perbedaan dan langkah penyelesaian masing-masing status ini penting agar tidak ada kewajiban yang terlewat.
Status kurang bayar terjadi ketika PPh terutang setahun lebih besar dari total kredit pajak (potongan/pungutan pihak lain plus angsuran PPh 25) yang sudah dibayar sepanjang tahun. Wajib pajak harus melunasi kekurangan ini sebelum SPT Tahunan disampaikan, menggunakan kode billing PPh Pasal 29.
Status lebih bayar terjadi ketika kredit pajak yang sudah dibayar lebih besar dari PPh terutang setahun, dan wajib pajak dapat memilih meminta pengembalian (restitusi) tunai atau mengompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya.
Sama seperti restitusi PPN, restitusi PPh lebih bayar dapat diproses melalui jalur pemeriksaan biasa (hingga 12 bulan) atau jalur dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu (risiko rendah, patuh, UMKM dengan lebih bayar nilai kecil) yang umumnya diproses lebih singkat.
Wajib pajak yang memilih kompensasi ke tahun berikutnya perlu memastikan pencatatan yang konsisten agar nilai kompensasi tidak keliru saat dimasukkan dalam SPT tahun berikutnya, sementara yang memilih restitusi perlu menyiapkan seluruh dokumen pendukung karena permohonan restitusi berpotensi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 28A dan Pasal 29
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 17B dan Pasal 17D
Komentar Anda