Contact Whatsapp085210254902

Perbedaan Pajak Kurang Bayar dan Lebih Bayar serta Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 46kali
Perbedaan Pajak Kurang Bayar dan Lebih Bayar serta Cara Mengurusnya

Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi

Status SPT Tahunan yang menunjukkan kurang bayar atau lebih bayar sering membingungkan wajib pajak yang baru pertama kali melapor sendiri. Memahami perbedaan dan langkah penyelesaian masing-masing status ini penting agar tidak ada kewajiban yang terlewat.

Kurang Bayar: Wajib Dilunasi Sebelum Lapor

Status kurang bayar terjadi ketika PPh terutang setahun lebih besar dari total kredit pajak (potongan/pungutan pihak lain plus angsuran PPh 25) yang sudah dibayar sepanjang tahun. Wajib pajak harus melunasi kekurangan ini sebelum SPT Tahunan disampaikan, menggunakan kode billing PPh Pasal 29.

Lebih Bayar: Bisa Direstitusi atau Dikompensasi

Status lebih bayar terjadi ketika kredit pajak yang sudah dibayar lebih besar dari PPh terutang setahun, dan wajib pajak dapat memilih meminta pengembalian (restitusi) tunai atau mengompensasikan kelebihan tersebut ke masa pajak berikutnya.

Restitusi Melalui Jalur Biasa atau Dipercepat

Sama seperti restitusi PPN, restitusi PPh lebih bayar dapat diproses melalui jalur pemeriksaan biasa (hingga 12 bulan) atau jalur dipercepat bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu (risiko rendah, patuh, UMKM dengan lebih bayar nilai kecil) yang umumnya diproses lebih singkat.

Yang Perlu Diperhatikan

Wajib pajak yang memilih kompensasi ke tahun berikutnya perlu memastikan pencatatan yang konsisten agar nilai kompensasi tidak keliru saat dimasukkan dalam SPT tahun berikutnya, sementara yang memilih restitusi perlu menyiapkan seluruh dokumen pendukung karena permohonan restitusi berpotensi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 28A dan Pasal 29

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 17B dan Pasal 17D

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com