
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Ketika ahli waris akhirnya memutuskan menjual tanah warisan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pajaknya dihitung, mengingat tanah tersebut diperoleh tanpa biaya perolehan seperti pembelian pada umumnya.
Meski tanah diperoleh dari warisan tanpa biaya perolehan, PPh Final atas penjualan tetap dihitung dari nilai tertinggi antara harga jual aktual saat transaksi dengan NJOP terkini, bukan dari nilai tanah pada saat pewaris masih hidup.
PPh Final yang harus dibayar penjual (ahli waris) adalah 2,5% dari nilai bruto transaksi tersebut. Sebagai contoh, jika tanah warisan dijual seharga Rp1 miliar dan NJOP terkini juga sekitar Rp1 miliar, maka PPh Final yang harus disetor adalah Rp25 juta.
Ketika tanah warisan belum dipecah dan dijual bersama oleh beberapa ahli waris, PPh Final tetap dihitung dari total nilai transaksi, kemudian pembagian hasil penjualan bersih di antara ahli waris dilakukan sesuai porsi warisan masing-masing sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum waris yang berlaku.
Surat keterangan waris, sertifikat tanah, dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan perlu disiapkan sebelum transaksi, karena notaris/PPAT akan memverifikasi kelengkapan dokumen ini sebelum akta jual beli dapat diproses dan PPh Final disetorkan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a
Komentar Anda