Contact Whatsapp085210254902

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah Warisan yang Baru Dijual

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 707kali
Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah Warisan yang Baru Dijual

Kategori: Properti, Kendaraan & Aset

Ketika ahli waris akhirnya memutuskan menjual tanah warisan, muncul pertanyaan mengenai bagaimana pajaknya dihitung, mengingat tanah tersebut diperoleh tanpa biaya perolehan seperti pembelian pada umumnya.

Dasar Perhitungan Tetap Nilai Transaksi Saat Ini

Meski tanah diperoleh dari warisan tanpa biaya perolehan, PPh Final atas penjualan tetap dihitung dari nilai tertinggi antara harga jual aktual saat transaksi dengan NJOP terkini, bukan dari nilai tanah pada saat pewaris masih hidup.

Tarif dan Cara Perhitungan

PPh Final yang harus dibayar penjual (ahli waris) adalah 2,5% dari nilai bruto transaksi tersebut. Sebagai contoh, jika tanah warisan dijual seharga Rp1 miliar dan NJOP terkini juga sekitar Rp1 miliar, maka PPh Final yang harus disetor adalah Rp25 juta.

Jika Dijual oleh Beberapa Ahli Waris

Ketika tanah warisan belum dipecah dan dijual bersama oleh beberapa ahli waris, PPh Final tetap dihitung dari total nilai transaksi, kemudian pembagian hasil penjualan bersih di antara ahli waris dilakukan sesuai porsi warisan masing-masing sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum waris yang berlaku.

Dokumen yang Diperlukan Sebelum Transaksi

Surat keterangan waris, sertifikat tanah, dan bukti pelunasan PBB tahun berjalan perlu disiapkan sebelum transaksi, karena notaris/PPAT akan memverifikasi kelengkapan dokumen ini sebelum akta jual beli dapat diproses dan PPh Final disetorkan.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com