
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Sejak awal 2025, sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia mengalami perubahan mendasar dengan diberlakukannya opsen pajak daerah. Bagi yang baru pertama kali membayar pajak kendaraan sejak aturan ini berlaku, tampilan struk pembayaran kini terlihat berbeda.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak yang dipungut pemerintah provinsi, menggantikan mekanisme bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya memerlukan proses transfer antar tingkat pemerintahan.
Opsen PKB dan Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang, namun untuk mengimbanginya pemerintah menurunkan tarif dasar PKB kendaraan pertama dari maksimal 2% menjadi maksimal 1,2%, sehingga secara keseluruhan total beban pajak yang dibayar masyarakat relatif tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Pembayaran PKB dan BBNKB beserta opsennya dilakukan sekaligus melalui satu transaksi di Samsat, namun sistem secara otomatis memisahkan (split payment) porsi yang masuk ke kas provinsi dan porsi yang masuk ke kas kabupaten/kota, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran terpisah.
Meski nominal total pembayaran relatif tidak berubah signifikan, STNK dan bukti bayar kini mencantumkan rincian pokok pajak dan opsen secara terpisah, dan wajib pajak disarankan memeriksa rincian ini untuk memastikan perhitungan sudah sesuai dengan kendaraan dan wilayah domisili masing-masing.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 83 dan Pasal 191
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Komentar Anda