
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Membeli kendaraan bekas kini menjadi lebih ringan dari sisi pajak, menyusul perubahan skema Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai UU HKPD.
Berbeda dengan BBNKB atas penyerahan pertama (kendaraan baru) yang tetap dikenakan tarif sesuai Perda masing-masing daerah, BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas pindah tangan) ditetapkan sebesar 0% berdasarkan UU HKPD, sehingga pembeli mobil atau motor bekas tidak lagi dibebani biaya balik nama kepemilikan seperti sebelumnya.
Meski BBNKB dibebaskan, pembeli kendaraan bekas tetap perlu membayar PKB tahun berjalan (jika belum lunas), biaya penerbitan STNK dan TNKB baru, biaya administrasi Samsat, serta opsen PKB yang menyertai pembayaran pokok PKB sesuai skema opsen yang berlaku sejak 2025.
Proses balik nama memerlukan dokumen seperti KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, kwitansi jual beli bermeterai, serta hasil cek fisik kendaraan di Samsat, sebelum petugas menerbitkan STNK dan BPKB atas nama pemilik baru.
Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas diharapkan mendorong lebih banyak pemilik segera melakukan balik nama secara resmi, mengurangi praktik jual-beli kendaraan tanpa balik nama yang selama ini sering terjadi karena mahalnya biaya BBNKB di aturan sebelumnya.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tentang BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat
Komentar Anda