
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Setiap kali pemerintah daerah memperbarui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), banyak pemilik properti kaget melihat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tiba-tiba naik signifikan. Untungnya, wajib pajak punya hak untuk mengecek dan mengajukan keberatan.
PBB dihitung dari NJOP dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), kemudian dikalikan tarif PBB yang ditetapkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, dengan tarif maksimal 0,5% sesuai UU HKPD. Karena PBB perdesaan dan perkotaan kini menjadi pajak daerah, besaran NJOP ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang dapat diperbarui secara berkala.
Pemilik properti dapat mengecek NJOP terbaru melalui aplikasi atau situs resmi Badan Pendapatan Daerah setempat dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), atau langsung mendatangi kantor pajak daerah untuk meminta salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbaru.
Jika NJOP dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil objek pajak, wajib pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kepala daerah dengan melampirkan bukti pendukung seperti perbandingan harga pasar, kondisi fisik bangunan, atau kesalahan data luas tanah/bangunan, paling lambat dalam jangka waktu yang ditetapkan Perda setempat sejak SPPT diterima.
Siapkan SPPT tahun berjalan, sertifikat tanah, bukti pembayaran PBB tahun sebelumnya, serta dokumentasi kondisi fisik properti untuk memperkuat argumen bahwa NJOP yang ditetapkan tidak mencerminkan nilai wajar objek pajak.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum PBB-P2 sebagai pajak daerah)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Komentar Anda