
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat KTP yang sama, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku bukan lagi tarif dasar, melainkan tarif progresif yang meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot koefisien kendaraan, kemudian dikalikan tarif PKB yang berlaku. Sesuai UU HKPD, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama ditetapkan paling tinggi 1,2%, jauh lebih rendah dibanding batas maksimal 2% pada aturan sebelumnya.
Kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama dikenakan tarif progresif yang lebih tinggi dari tarif kendaraan pertama, dengan besaran spesifik ditetapkan melalui Peraturan Daerah masing-masing provinsi mengikuti batas maksimal yang diatur UU HKPD.
Sejak opsen pajak daerah berlaku efektif 5 Januari 2025, setiap pembayaran PKB juga disertai Opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, sehingga total tagihan pada STNK kini mencantumkan pokok PKB dan opsen PKB secara terpisah namun dibayar bersamaan.
Beberapa keluarga memisahkan kepemilikan kendaraan dengan mendaftarkan kendaraan tambahan atas nama anggota keluarga lain dengan alamat KTP berbeda, meskipun cara ini perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil dan bukan semata untuk menghindari pajak.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 7 dan Pasal 83
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat
Komentar Anda