Contact Whatsapp085210254902

Pajak Jual Beli Rumah: PPh Final Penjual vs BPHTB Pembeli

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 39kali
Pajak Jual Beli Rumah: PPh Final Penjual vs BPHTB Pembeli

Kategori: Properti, Kendaraan & Aset

Transaksi jual beli properti melibatkan dua jenis pajak berbeda yang sering tertukar pemahamannya: satu dibayar penjual, satu lagi dibayar pembeli. Memahami perbedaan ini penting agar tidak ada kewajiban yang terlewat saat transaksi.

PPh Final: Kewajiban Penjual

Penjual tanah dan/atau bangunan wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi, yaitu nilai tertinggi antara harga jual aktual dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan pembayarannya menjadi syarat sebelum akta jual beli dapat ditandatangani notaris/PPAT.

BPHTB: Kewajiban Pembeli

Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak daerah dengan tarif maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya ditetapkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Kedua Pajak Wajib Lunas Sebelum Akta Ditandatangani

PPAT dilarang menandatangani akta jual beli sebelum bukti pembayaran PPh Final dan BPHTB diserahkan, sehingga kedua pihak perlu menyiapkan dana pajak ini di luar harga transaksi properti itu sendiri.

Pengecualian dan Fasilitas

Untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang memenuhi kriteria tertentu, terdapat fasilitas PPN dan insentif tambahan, sementara transaksi pengalihan karena warisan atau hibah kepada keluarga sedarah memiliki perlakuan BPHTB yang lebih ringan sesuai Perda masing-masing daerah.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum BPHTB sebagai pajak daerah)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com