
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Transaksi jual beli properti melibatkan dua jenis pajak berbeda yang sering tertukar pemahamannya: satu dibayar penjual, satu lagi dibayar pembeli. Memahami perbedaan ini penting agar tidak ada kewajiban yang terlewat saat transaksi.
Penjual tanah dan/atau bangunan wajib membayar PPh Final sebesar 2,5% dari nilai bruto transaksi, yaitu nilai tertinggi antara harga jual aktual dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan pembayarannya menjadi syarat sebelum akta jual beli dapat ditandatangani notaris/PPAT.
Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pajak daerah dengan tarif maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang besarannya ditetapkan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
PPAT dilarang menandatangani akta jual beli sebelum bukti pembayaran PPh Final dan BPHTB diserahkan, sehingga kedua pihak perlu menyiapkan dana pajak ini di luar harga transaksi properti itu sendiri.
Untuk rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang memenuhi kriteria tertentu, terdapat fasilitas PPN dan insentif tambahan, sementara transaksi pengalihan karena warisan atau hibah kepada keluarga sedarah memiliki perlakuan BPHTB yang lebih ringan sesuai Perda masing-masing daerah.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum BPHTB sebagai pajak daerah)
Komentar Anda