
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Usaha jasa rumahan seperti laundry, salon, pijat, dan cuci mobil sering luput dari perhatian pajak karena skalanya dianggap kecil, padahal begitu omzetnya melewati ambang batas tertentu, kewajiban pajak tetap berlaku sama seperti usaha lain.
Penghasilan dari usaha jasa rumahan termasuk objek PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022 sepanjang omzet tahunan tidak melebihi Rp4,8 miliar, dengan pembebasan pajak untuk omzet Rp500 juta pertama bagi pemilik usaha berstatus orang pribadi.
Beberapa jenis jasa hiburan seperti spa dan pijat refleksi termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut pemerintah daerah, sehingga pelaku usaha perlu memahami apakah jasanya juga dikenakan pajak daerah selain PPh Final di tingkat pusat.
Banyak pemilik usaha laundry dan salon rumahan tidak mencatat omzet secara tertib karena transaksi tunai harian dianggap tidak perlu dibukukan, padahal pencatatan tetap diperlukan untuk memantau kapan omzet melewati Rp500 juta maupun Rp4,8 miliar.
Gunakan aplikasi kasir sederhana atau buku catatan harian untuk mencatat omzet secara konsisten, sisihkan estimasi PPh Final 0,5% setiap bulan agar tidak memberatkan arus kas saat jatuh tempo penyetoran, dan cek ketentuan pajak daerah yang berlaku di wilayah usaha masing-masing.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)
Komentar Anda