
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Usaha kuliner rumahan, mulai dari katering harian hingga jajanan online, kerap salah dalam menghitung kewajiban pajaknya karena mencampuradukkan omzet dengan keuntungan bersih, padahal dasar perhitungan PPh Final UMKM berbeda.
PPh Final 0,5% dihitung dari peredaran bruto atau omzet penjualan setiap bulan, bukan dari laba bersih setelah dikurangi biaya bahan baku, kemasan, atau ongkos kirim, sehingga pelaku usaha kuliner tidak perlu menghitung untung-rugi terlebih dahulu untuk keperluan pajak final ini.
Jika usaha katering rumahan memiliki omzet Rp45 juta dalam sebulan dan omzet kumulatif tahun berjalan sudah melewati Rp500 juta, maka PPh Final terutang adalah 0,5% dikalikan Rp45 juta, yaitu Rp225 ribu, yang disetor melalui kode billing sebelum tanggal 15 bulan berikutnya.
Selama akumulasi omzet dalam tahun berjalan belum melewati Rp500 juta, usaha kuliner rumahan berstatus orang pribadi tidak perlu membayar PPh Final sama sekali, namun tetap disarankan mencatat omzet bulanan secara rapi untuk memantau kapan batas tersebut terlampaui.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain menganggap penjualan lewat berbagai platform (offline, WhatsApp, marketplace) sebagai entitas terpisah yang masing-masing punya batas Rp500 juta sendiri, padahal seluruh omzet dari berbagai kanal penjualan harus digabungkan dalam satu perhitungan tahunan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPh Final atas UMKM
Komentar Anda