Contact Whatsapp085210254902

Insentif Pajak UMKM Pasca Pandemi yang Masih Bisa Dimanfaatkan

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 49kali
Insentif Pajak UMKM Pasca Pandemi yang Masih Bisa Dimanfaatkan

Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil

Meski masa pandemi telah lama berlalu, sejumlah fasilitas pajak yang dulu diperkenalkan untuk membantu UMKM bertahan kini justru menjadi kebijakan permanen yang masih bisa dimanfaatkan pelaku usaha kecil hingga saat ini.

Tarif PPh Final 0,5% yang Terus Diperpanjang

Skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 tetap menjadi fasilitas utama UMKM, dengan pembebasan pajak atas omzet Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi, dan kini jangka waktu pemanfaatannya diperpanjang hingga 2029 khusus untuk WP Orang Pribadi.

Kemudahan Pembukuan Melalui Pencatatan

UMKM yang menggunakan skema PPh Final tidak wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap, cukup melakukan pencatatan sederhana atas peredaran bruto bulanan, sehingga beban administrasi jauh lebih ringan dibanding wajib pajak yang menggunakan skema pembukuan penuh.

Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit UMKM

Meski bukan murni insentif pajak, kebijakan restrukturisasi kredit UMKM yang sempat diperluas pemerintah turut berdampak pada perencanaan pajak, karena pelaku usaha perlu mencatat dengan tepat perbedaan antara pokok pinjaman, bunga, dan potensi keringanan yang diterima agar tidak keliru dalam pelaporan penghasilan usaha.

Fasilitas Sertifikasi dan Pendampingan Gratis

Beberapa program pendampingan pajak gratis dari DJP, termasuk kelas pajak UMKM dan layanan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak, tetap tersedia bagi pelaku usaha kecil yang ingin memahami kewajiban perpajakannya tanpa biaya tambahan.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

- Pengumuman pemerintah mengenai perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga tahun 2029

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com