
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Meski masa pandemi telah lama berlalu, sejumlah fasilitas pajak yang dulu diperkenalkan untuk membantu UMKM bertahan kini justru menjadi kebijakan permanen yang masih bisa dimanfaatkan pelaku usaha kecil hingga saat ini.
Skema PPh Final 0,5% dari PP 55/2022 tetap menjadi fasilitas utama UMKM, dengan pembebasan pajak atas omzet Rp500 juta pertama bagi wajib pajak orang pribadi, dan kini jangka waktu pemanfaatannya diperpanjang hingga 2029 khusus untuk WP Orang Pribadi.
UMKM yang menggunakan skema PPh Final tidak wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap, cukup melakukan pencatatan sederhana atas peredaran bruto bulanan, sehingga beban administrasi jauh lebih ringan dibanding wajib pajak yang menggunakan skema pembukuan penuh.
Meski bukan murni insentif pajak, kebijakan restrukturisasi kredit UMKM yang sempat diperluas pemerintah turut berdampak pada perencanaan pajak, karena pelaku usaha perlu mencatat dengan tepat perbedaan antara pokok pinjaman, bunga, dan potensi keringanan yang diterima agar tidak keliru dalam pelaporan penghasilan usaha.
Beberapa program pendampingan pajak gratis dari DJP, termasuk kelas pajak UMKM dan layanan konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak, tetap tersedia bagi pelaku usaha kecil yang ingin memahami kewajiban perpajakannya tanpa biaya tambahan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Pengumuman pemerintah mengenai perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga tahun 2029
Komentar Anda