
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Sejak hadirnya PT Perorangan melalui UU Cipta Kerja, banyak pelaku usaha kecil mulai mempertimbangkan untuk mendirikan badan usaha berbadan hukum meski hanya dimiliki satu orang. Namun implikasi pajaknya berbeda dibanding usaha perorangan biasa.
Usaha perorangan tidak memiliki badan hukum terpisah, sehingga seluruh penghasilan usaha dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan NPWP pemilik, dan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama maksimal 7 tahun sesuai PP 55/2022.
PT Perorangan memiliki status badan hukum dan NPWP tersendiri terpisah dari pemiliknya, sehingga pelaporan pajaknya menggunakan SPT Tahunan Badan (Formulir 1771), meskipun kepemilikannya tetap satu orang.
PT Perorangan termasuk dalam kategori badan usaha yang hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama maksimal 4 tahun pajak, lebih pendek dibanding usaha perorangan yang mendapat jangka waktu hingga 7 tahun sesuai PP 55/2022.
PT Perorangan memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas dan kesan lebih profesional di mata mitra bisnis, namun membawa kewajiban administratif tambahan seperti laporan keuangan tahunan, sementara usaha perorangan lebih sederhana namun tanggung jawab hukumnya melekat penuh pada pemilik.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (ketentuan PT Perorangan)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar PT dan Pendaftaran PT Perorangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Komentar Anda