
Jakarta, 2026 — Indonesia memperkuat ekosistem filantropi dan tanggung jawab sosial perusahaan melalui penyempurnaan kebijakan insentif pajak untuk donasi di sektor pendidikan dan kesehatan. Melalui ketentuan yang berlaku di tahun 2026, pengeluaran untuk donasi kepada lembaga yang memenuhi syarat dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak, memberikan insentif finansial nyata bagi para dermawan.
Untuk wajib pajak badan, biaya yang dikeluarkan untuk sumbangan kepada lembaga pendidikan yang berstatus penyelenggara pendidikan resmi dapat diakui sebagai biaya pengurang penghasilan. Demikian pula sumbangan kepada fasilitas layanan kesehatan yang memberikan layanan kepada masyarakat luas. Ini berarti setiap Rp100 juta yang disumbangkan, beban pajak perusahaan berkurang sejumlah tertentu tergantung tarif PPh yang berlaku.
Bagi wajib pajak orang pribadi, mekanismenya sedikit berbeda. Sumbangan sosial tidak secara langsung mengurangi penghasilan kena pajak secara umum, namun bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto di atas ambang tertentu yang mendirikan atau mendukung yayasan pendidikan dan kesehatan yang diakui, terdapat perlakuan perpajakan khusus.
Lembaga penerima donasi perlu memastikan mereka memiliki status yang diakui untuk kepentingan perpajakan. Lembaga pendidikan formal yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, fasilitas kesehatan berlisensi, serta lembaga sosial yang terdaftar di Kementerian Sosial umumnya masuk dalam kategori yang memenuhi syarat.
Dokumentasi adalah kunci untuk memanfaatkan insentif ini. Simpan bukti transfer atau kwitansi donasi resmi dari lembaga penerima yang mencantumkan nama, alamat, NPWP, dan deskripsi kegiatan yang didukung. Dokumen ini diperlukan sebagai lampiran SPT dan sebagai bukti jika sewaktu-waktu terdapat SP2DK atau pemeriksaan dari DJP.
Artikel 24/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda