
Jakarta, 2026 — Di tengah semakin banyaknya data sensitif perpajakan yang terpusat di platform Coretax DJP, pertanyaan tentang keamanan data menjadi semakin relevan. DJP memberikan komitmen tegas bahwa keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak merupakan prioritas yang tidak dapat dikompromikan, dan berbagai lapisan perlindungan teknis telah diimplementasikan.
Infrastruktur keamanan Coretax mencakup enkripsi data end-to-end, autentikasi multi-faktor melalui kombinasi password dan passphrase digital, verifikasi biometrik untuk aktivasi akun, serta sistem pemantauan anomali yang aktif 24 jam. Setiap akses ke data wajib pajak dicatat dalam audit log yang komprehensif, memungkinkan deteksi dan investigasi segera jika terjadi akses yang tidak sah.
DJP secara rutin melakukan audit keamanan sistem dan penetration testing oleh tim independen untuk mengidentifikasi dan menutup potensi celah keamanan sebelum dapat dieksploitasi. Ini merupakan praktik standar internasional yang diadopsi DJP sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola sistem informasi yang baik.
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) mengatur kerahasiaan data wajib pajak secara ketat. Petugas pajak yang membocorkan data wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana. Regulasi perlindungan data ini berjalan beriringan dengan implementasi Coretax untuk memastikan bahwa modernisasi sistem tidak mengorbankan privasi.
Wajib pajak juga berperan penting dalam menjaga keamanan akun mereka sendiri. Jangan pernah membagikan password dan passphrase Coretax kepada siapa pun, termasuk yang mengaku sebagai petugas DJP. DJP tidak pernah meminta password atau passphrase melalui telepon, email, atau pesan singkat. Segera laporkan aktivitas mencurigakan pada akun Coretax ke Kring Pajak 1500200.
Artikel 19/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda