Contact Whatsapp085210254902

Panduan Praktis Menghitung dan Membayar PPh Pasal 25

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 3kali
Panduan Praktis Menghitung dan Membayar PPh Pasal 25

Jakarta, 2026 — Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah angsuran pajak bulanan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pelunasan di muka atas kewajiban PPh tahunan. Di era Coretax, pengelolaan PPh Pasal 25 menjadi lebih sistematis dan terintegrasi, namun pemahaman dasar tentang cara menghitung dan membayarnya tetap menjadi tanggung jawab wajib pajak.

Rumus dasar PPh Pasal 25 adalah: pajak terutang dari SPT Tahunan tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain, dibagi 12 bulan. Hasilnya adalah besaran angsuran bulanan yang wajib dibayar. Perubahan kondisi usaha yang signifikan dapat menjadi dasar pengajuan penyesuaian angsuran, yang prosesnya kini dilakukan melalui Coretax.

Di Coretax, sistem akan secara otomatis mengkalkulasikan besaran angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan data SPT terakhir yang terdaftar. Wajib pajak cukup memverifikasi perhitungan tersebut dan melanjutkan proses pembayaran. Kode billing dapat dibuat langsung dari sistem Coretax dan pembayaran dapat dilakukan melalui bank, ATM, internet banking, atau mobile banking.

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan, dihitung dari jumlah pajak yang terlambat dibayar. Dengan Coretax, tracking kewajiban dan jatuh tempo pembayaran lebih mudah dipantau karena tersedia dashboard kewajiban perpajakan yang komprehensif.

Bagi wajib pajak badan yang mengalami penurunan penghasilan signifikan karena kondisi usaha, pengajuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan kepada Kepala KPP disertai proyeksi penghasilan tahun berjalan. Pengurangan ini penting untuk menjaga arus kas perusahaan agar tidak terbebani pembayaran pajak yang tidak proporsional dengan kondisi aktual.

Artikel 18/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com