Contact Whatsapp085210254902

Capaian Tax Holiday 2026 di 18 Sektor Industri Strategis

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 3kali
Capaian Tax Holiday 2026 di 18 Sektor Industri Strategis

Jakarta, 2026 — Laporan tengah tahun 2026 mencatat perkembangan positif dari implementasi fasilitas Tax Holiday untuk 18 sektor industri strategis. Nilai fasilitas yang dimanfaatkan terus meningkat, mencerminkan keyakinan investor terhadap stabilitas iklim investasi Indonesia meski di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Ke-18 sektor penerima fasilitas Tax Holiday mencakup industri logam dasar, pemurnian dan pengolahan, petrokimia, industri mesin, industri robotika dan drone, farmasi, alat kesehatan, tekstil, industri kapal, industri kereta api, komponen otomotif, elektronika, kecerdasan buatan, semikonduktor, dan sejumlah sektor strategis lainnya. Pembebasan PPh Badan dapat mencapai 100 persen untuk periode antara 5 hingga 20 tahun tergantung pada besaran investasi.

Sektor farmasi dan alat kesehatan mencatat peningkatan minat investor yang signifikan di 2026, dipicu oleh kesadaran tentang pentingnya kemandirian industri kesehatan yang semakin menguat pasca pandemi. Beberapa investor asing dari Eropa dan Asia Timur merealisasikan investasi di sektor ini, memanfaatkan tax holiday sebagai salah satu faktor pertimbangannya.

Industri semikonduktor juga menjadi sorotan di 2026. Dengan kebijakan nearshoring yang semakin intensif di tingkat global, Indonesia berupaya memposisikan diri sebagai lokasi manufaktur semikonduktor alternatif. Tax holiday bersama dengan ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja kompetitif menjadi paket daya tarik yang sedang dipromosikan secara aktif kepada investor global.

Namun dengan berlakunya Global Minimum Tax, efektivitas tax holiday sebagai magnet investasi bagi perusahaan multinasional besar menghadapi tantangan baru. Pemerintah kini tengah mengkaji ulang skema insentif investasi untuk memastikan tetap kompetitif di era GMT sambil tidak 'menghadiahkan' penerimaan pajak kepada negara asal investor.

Artikel 17/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com