
Jakarta, 2026 — Era anonimitas transaksi kripto di Indonesia memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Pajak resmi memperketat pengawasan atas transaksi aset digital melalui PMK 108/2025 yang mulai diimplementasikan penuh di 2026. Bursa kripto dan platform aset digital wajib melakukan uji tuntas (due diligence) atas identitas nasabah dan melaporkan data transaksi kepada DJP.
Kewajiban perpajakan atas aset kripto di Indonesia sudah berlaku sejak 2022. Namun di era Coretax 2026, penegakan kewajiban tersebut menjadi jauh lebih efektif. Data transaksi dari bursa kripto kini terintegrasi ke dalam profil perpajakan wajib pajak, memungkinkan rekonstruksi profil ekonomi yang lebih lengkap termasuk aliran dana dari dan ke aset digital.
Wajib pajak yang memiliki aset kripto wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai harta. Keuntungan dari penjualan kripto juga merupakan objek pajak yang harus dilaporkan. Di era Coretax yang terintegrasi dengan data bursa kripto, ketidaksesuaian antara kepemilikan kripto yang terdeteksi sistem dengan yang dilaporkan dalam SPT akan menjadi pemicu SP2DK secara otomatis.
Indonesia juga bersiap mengimplementasikan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang merupakan standar pelaporan aset kripto internasional. Pertukaran informasi perdana untuk data tahun pajak 2026 dijadwalkan dimulai secara global pada 2027, dengan batas akhir pelaporan 30 April 2027. Ini berarti data kripto wajib pajak Indonesia berpotensi diketahui oleh otoritas pajak negara lain, dan sebaliknya.
Langkah mitigasi risiko yang paling prudent adalah memastikan semua kepemilikan dan transaksi aset digital sudah terdokumentasi dengan baik dan dilaporkan dalam SPT. Pastikan identitas di bursa kripto sudah sinkron dengan NIK/NPWP. Simpan riwayat transaksi (trade history) sebagai bukti asal-usul dana. Transparansi adalah strategi terbaik di era pengawasan pajak berbasis data aset digital.
Artikel 15/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda