
Jakarta, 2026 — Salah satu keluhan klasik wajib pajak Indonesia adalah lamanya proses restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Di era Coretax 2026, pengalaman ini berubah secara fundamental. Dengan sistem administrasi yang terintegrasi dan berbasis data real-time, proses restitusi menjadi lebih cepat, lebih transparan, dan lebih dapat diprediksi.
PMK-28/2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026 menjadi fondasi hukum transformasi restitusi pajak. Regulasi ini memperkenalkan pendekatan baru berbasis profil kepatuhan wajib pajak yang dibangun dari data Coretax. Wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik mendapatkan kemudahan lebih besar dalam proses pengembalian pendahuluan.
Secara teknis, pengajuan restitusi kini dilakukan sepenuhnya melalui portal Coretax tanpa perlu mengunjungi kantor pajak untuk dokumen fisik yang tidak diperlukan. Sistem secara otomatis memvalidasi data pengajuan dengan rekam data yang ada, memberikan notifikasi status secara real-time kepada wajib pajak. Transparansi proses ini sangat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Khusus bagi wajib pajak dengan status 'Wajib Pajak Patuh' yang ditetapkan berdasarkan kriteria yang diatur dalam PMK-28/2026, proses pengembalian pendahuluan dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat dibandingkan prosedur normal. Ini merupakan insentif nyata bagi wajib pajak untuk menjaga tingkat kepatuhan yang tinggi secara konsisten.
Bagi perusahaan ekspor yang secara struktural memiliki kelebihan bayar PPN masukan secara reguler, percepatan restitusi ini berdampak signifikan pada arus kas. Modal yang sebelumnya 'tertahan' dalam bentuk tagihan restitusi kini dapat berputar lebih cepat, meningkatkan efisiensi keuangan dan daya saing eksportir Indonesia di pasar global.
Artikel 12/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda