
Yogyakarta, 2026 — Ibu Sari Dewi, 42 tahun, pemilik usaha batik tulis di Kotagede, Yogyakarta, tidak pernah menyangka bahwa perjalanan usahanya akan berubah drastis berkat pemahaman tentang pajak UMKM. Dua tahun lalu, ia hampir memutuskan menutup usahanya yang sudah dirintis selama satu dekade karena merasa beban administrasi perpajakan terlalu menyita waktu dan pikirannya.
Titik baliknya terjadi ketika ia mengikuti pelatihan Coretax gratis yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat. 'Saya pikir pajak itu rumit dan menakutkan. Ternyata dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, saya hanya perlu bayar 0,5 persen dari penjualan. Tidak perlu pembukuan rumit. Cukup catat omzet, bayar, lalu lapor,' kenang Ibu Sari.
Dengan PPh Final UMKM 0,5 persen dan omzetnya yang mencapai Rp1,2 miliar per tahun, kewajiban PPh Ibu Sari hanya Rp6 juta setahun atau rata-rata Rp500 ribu per bulan. Jumlah yang jauh lebih kecil dari yang ia bayangkan. Lebih penting lagi, kepastian hukum yang diberikan oleh status wajib pajak taat membuka pintu berbagai manfaat bisnis.
Setelah patuh pajak, Ibu Sari berhasil mendapatkan kredit usaha dari bank dengan suku bunga lebih rendah karena memiliki catatan pajak yang baik. Ia juga bisa mengikuti lelang pengadaan pemerintah dan ekspor batiknya ke pasar mancanegara melalui platform digital yang mensyaratkan NPWP aktif. Omzetnya kini tumbuh 40 persen dalam dua tahun.
Kisah Ibu Sari menjadi inspirasi bagi ratusan pengusaha batik lainnya di Yogyakarta. 'Pajak itu bukan musuh. Pajak adalah investasi untuk masa depan usaha kita,' ujarnya. Cerita sukses seperti ini yang terus didorong pemerintah melalui program edukasi perpajakan untuk UMKM di seluruh Indonesia, membuktikan bahwa kepatuhan pajak dan pertumbuhan bisnis bisa berjalan beriringan.
Artikel 5/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda