
Jakarta, Juni 2026 — Memasuki pertengahan tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan signifikan pada sistem Coretax DJP. Salah satu peningkatan paling menonjol adalah penyempurnaan fitur pre-populated atau data yang sudah terisi otomatis dalam draf SPT Tahunan, yang kini semakin akurat dan komprehensif dibandingkan saat sistem pertama kali diluncurkan.
Fitur pre-populated bekerja dengan cara menarik data perpajakan wajib pajak dari berbagai sumber secara otomatis: bukti potong dan pungut Pajak Penghasilan (PPh), faktur pajak, data transaksi yang dilaporkan pihak ketiga, serta riwayat pelaporan sebelumnya. Hasilnya, ketika wajib pajak membuka draf SPT, data penghasilan dan kredit pajak sudah tersaji tanpa perlu input manual.
Pembaruan Juni 2026 memperluas cakupan sumber data yang diintegrasikan. DJP kini mengintegrasikan data dari 27 penyelenggara kartu kredit, platform e-commerce, data kepemilikan aset dari instansi dan lembaga (ILAP), serta data rekening perbankan. Integrasi data yang lebih luas ini memungkinkan rekonstruksi profil ekonomi wajib pajak secara lebih presisi.
Sistem juga dilengkapi validasi real-time: jika ada ketidaksesuaian antara data yang diinput wajib pajak dengan catatan sistem, portal langsung memberikan notifikasi instan. Ini menggantikan pendekatan lama di mana ketidaksesuaian baru terdeteksi saat proses pemeriksaan yang dapat berlangsung berbulan-bulan kemudian.
Bagi wajib pajak, pembaruan ini berarti proses pelaporan yang jauh lebih efisien. Tugas utama kini bukan lagi mengumpulkan dan menginput data, melainkan memverifikasi dan merekonsiliasi data yang sudah tersedia. DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk aktif memeriksa data pre-populated dan segera melaporkan jika terdapat data asing atau tidak dikenal dalam draf SPT mereka.
Artikel 1/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026
Komentar Anda