
Jakarta, 2026 — Mulai tahun 2026, wajib pajak Indonesia tidak lagi menggunakan DJP Online yang selama bertahun-tahun menjadi platform lapor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menggantikannya dengan sistem baru bernama Coretax DJP — sebuah platform perpajakan generasi terbaru yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data.
Coretax Administration System (CTAS) merupakan pembaruan sistem inti perpajakan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis di lingkungan DJP. Sistem ini tidak hanya menggantikan aplikasi lama, tetapi juga membawa paradigma baru dalam pelayanan publik — menyatukan e-Filing, e-Faktur, dan berbagai layanan perpajakan lainnya ke dalam satu platform tunggal.
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah pre-populated data, di mana informasi penghasilan dan bukti potong dari perusahaan terekam secara otomatis. Inovasi ini bertujuan memangkas birokrasi dan meminimalisir input data manual yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi wajib pajak.
Hingga 5 Maret 2026, tercatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP, dan 12.514.829 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Data ini menunjukkan adaptasi yang signifikan terhadap transformasi digital administrasi perpajakan.
DJP juga meluncurkan fitur Coretax Form dan Coretax Mobile untuk memastikan layanan lebih inklusif. Wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik, mengisinya secara offline, lalu mengunggahnya kembali — mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah Indonesia.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | Tahun 2026
Komentar Anda