Contact Whatsapp085210254902

Kasus 9: UMKM Kontraktor Pembayaran Tenaga Kerja Tidak Lengkap Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 149kali
Kasus 9: UMKM Kontraktor  Pembayaran Tenaga Kerja Tidak Lengkap Pajak

Latar Belakang
Agus menjalankan UMKM kontraktor kecil dengan beberapa proyek bangunan. Ia membayar tenaga kerja harian dan subkontraktor penuh tanpa memotong pajak PPh 21 dan PPh 23. KPP menemukan risiko ketidakpatuhan saat memeriksa laporan pajak kontraktor lain yang terkait.

Tantangan

· Pembayaran tenaga kerja dan subkontraktor tidak dipotong pajak.

· Bukti potong tidak dibuat sehingga risiko administrasi tinggi.

· Pemilik dan staf tidak memahami peraturan pajak konstruksi.

Solusi yang Diberikan

· Menghitung PPh 21 dan PPh 23 retrospektif untuk seluruh tenaga kerja dan subkontraktor.

· Membuat bukti potong dan melaporkan ke KPP.

· Menyusun SOP pembayaran proyek dengan pemotongan pajak otomatis.

· Pelatihan staf kontraktor tentang kewajiban PPh 21 dan PPh 23.

Contoh Implementasi

· Pembayaran Rp20 juta ke subkontraktor → PPh 23 2% = Rp400 ribu dipotong.

· Tenaga kerja harian Rp3 juta → PPh 21 5% = Rp150 ribu dipotong.

· Semua bukti potong dibuat dan dilaporkan ke KPP.

Hasil

· Kepatuhan PPh 21 dan PPh 23 meningkat.

· Audit KPP berjalan lancar.

· Staf memahami pentingnya pemotongan pajak untuk semua pembayaran proyek.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com