Contact Whatsapp085210254902

Kasus 4: UMKM Fashion Faktur Pajak Tidak Lengkap

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Januari 2026 | Dilihat 180kali
Kasus 4: UMKM Fashion  Faktur Pajak Tidak Lengkap

Latar Belakang
Nina membuka butik pakaian kecil dan menjual secara offline serta online melalui marketplace. Selama dua tahun, faktur pajak sering tidak dibuat atau tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, KPP menaruh perhatian dan mencurigai adanya ketidakpatuhan pajak, khususnya PPN.

Tantangan

· Faktur pajak tidak lengkap atau tidak resmi.

· Banyak transaksi online yang tidak terdokumentasi.

· Kurangnya pemahaman staf Nina tentang pencatatan PPN dan aturan faktur pajak.

Solusi yang Diberikan

· Membuat ulang semua faktur pajak sesuai transaksi sebelumnya.

· Mengintegrasikan sistem penjualan dengan faktur pajak digital agar otomatis tercatat.

· Memberikan pelatihan kepada staf tentang pembuatan faktur pajak dan pencatatan PPN yang benar.

Contoh Implementasi

· Penjualan Rp100 juta/bulan → PPN 11% = Rp11 juta dicatat dan dilaporkan.

· Faktur untuk semua transaksi bulan sebelumnya dibuat ulang dan disimpan digital.

· Laporan penjualan dan faktur diperiksa rutin agar tidak ada transaksi yang terlewat.

Hasil

· Dokumen pajak lengkap, memudahkan pelaporan PPN.

· Kepatuhan fiskal meningkat dan audit KPP berjalan lancar.

· Nina menjadi lebih percaya diri dalam mengelola bisnis karena sistem pajak dan pencatatan lebih teratur.

· Staf lebih disiplin dalam pencatatan transaksi dan penerbitan faktur.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com