Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 2663kali
Mekasnisme PPN
Mekanisme PPN Murni
PKP wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP untuk memungut pajak yang terutang. PPN yang dipungut dinamakan Pajak Keluaran (PK).
Pada saat PKP membeli BKP atau menerima JKP dari PKP lain juga membayar pajak yang terutang dan menerima faktur pajak dari PKP lain tersebut yang dinamakan Pajak Masukan.
Apabila dalam suatu masa pajak, PK lebih besar dari PM, maka selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Apabila dalam suatu masa pajak, PM lebih besar dari PK, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat diminta kembali (restitusi) atau dikompensasi ke masa pajak berikutnya.
Pada akhir masa pajak, setiap PKP wajib melaporkan pemungutan dan pembayaran pajak yang terutang ke KPP setempat selambat-lambatnya tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
Mekanisme yang Menyimpang dari Prinsip PPN
Penyerahan kepada Pemungut
Instansi Pemerintah dan badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
PPN atas penyerahan BKP/JKP yang terutang oleh PKP rekanan instansi pemerintah dan badan-badan tertentu (pemungut PPN) dipungut dan disetor oleh pemungut PPN atas nama PKP tersebut.
Pemungut PPN menyerahkan SSP lembar ke-1 dan lembar ke-3 kepada PKP rekanan setelah disetor ke kas negara.
PKP yang menyerahkan BKP/JKP kepada pemungut PPN wajib membuat faktur pajak.
PKP rekanan melaporkan penyerahan tersebut dalam SPT Masa PPN dilampiri SSP lembar ke-3.
Penyerahan Kena Pajak yang PPN’nya tidak dipungut
Untuk penyerahan beberapa jenis BKP dan JKP tertentu, PPN’nya tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, sehingga tidak ada PPN yang disetor ke kas negara, misalnya proyek yang dananya berasal dari hibah dan atau pinjaman luar negeri.
PM yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN
Untuk penyerahan beberapa jenis BKP/JKP.
PM yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan, misalnya impor dan atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
Director of Rahayu & Partner
(A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Welcome to Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
Komentar Anda