Contact Whatsapp085210254902

Tantangan Pajak bagi Perusahaan Asing Pasca Implementasi CoreTax

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 23 Oktober 2025 | Dilihat 8kali
Tantangan Pajak bagi Perusahaan Asing Pasca Implementasi CoreTax

Perpajakan di Indonesia kini memasuki era digital penuh transparansi. Dengan beroperasinya CoreTax Administration System, seluruh proses pengawasan, pelaporan, dan pemeriksaan pajak menjadi lebih cepat, lebih akurat, dan lebih terintegrasi.
Bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, perubahan ini membawa dua sisi: peluang untuk efisiensi, sekaligus tantangan besar dalam kepatuhan.

Apa Itu CoreTax Administration System

CoreTax adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2024.
Sistem ini menggabungkan seluruh data pajak — mulai dari SPT, laporan keuangan, hingga data pihak ketiga seperti perbankan dan Bea Cukai — ke dalam satu platform digital.

Dengan CoreTax, DJP dapat:

Menganalisis data wajib pajak secara real-time,

Mendeteksi transaksi mencurigakan atau anomali pelaporan, dan

Melakukan pemeriksaan secara digital tanpa perlu banyak tatap muka.

Bagi perusahaan asing, ini berarti setiap transaksi lintas batas kini bisa terpantau lebih ketat oleh otoritas pajak Indonesia.

Dampak CoreTax bagi Perusahaan Asing
1. Pengawasan yang Lebih Cepat dan Terpadu

Sebelum CoreTax, proses pemeriksaan bisa memakan waktu lama karena data antar unit DJP tidak selalu terhubung.
Kini, sistem mampu memunculkan alert otomatis jika terdapat:

Perbedaan antara data PPN dengan SPT Tahunan,

Ketidaksesuaian antara laporan ekspor-impor dan pencatatan akuntansi,

Atau transaksi antar afiliasi tanpa dokumentasi transfer pricing.

Contoh:
PT Global Source Indonesia, anak perusahaan manufaktur asal Korea, menerima notifikasi pemeriksaan karena terdapat selisih data antara Customs Declaration dan laporan ekspor di SPT Masa PPN. Selisih kecil akibat kesalahan pencatatan tanggal pengiriman langsung terdeteksi oleh sistem.
Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan perbedaan administrasi kecil kini bisa memicu klarifikasi dari DJP.

2. Kewajiban Dokumentasi Semakin Ketat

CoreTax menuntut konsistensi dokumen digital. Semua lampiran pajak — faktur, invoice, kontrak, hingga bukti pembayaran — harus dapat diunggah atau disiapkan dalam format digital.

Bagi perusahaan asing, ini berarti:

Prosedur internal harus disesuaikan dengan standar Indonesia,

Dokumen grup global harus diterjemahkan atau disesuaikan,

Dan transfer pricing documentation harus selalu siap diperbarui.

Contoh:
Sebuah perusahaan ritel asal Jepang di Jakarta terlambat memperbarui Local File transfer pricing selama dua tahun. Setelah CoreTax mencocokkan data antar entitas grup, DJP meminta klarifikasi lengkap — dan berpotensi melakukan koreksi atas harga transfer.

3. Transaksi Cross-Border dalam Sorotan

Perpindahan dana lintas negara kini terpantau lebih jelas berkat kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI).
Data rekening luar negeri milik entitas atau pemegang saham perusahaan asing otomatis dapat diakses oleh DJP.

Ini membuat perusahaan perlu lebih hati-hati dalam:

Penetapan harga transaksi afiliasi,

Pembayaran royalti atau jasa manajemen antar negara,

Dan pengaturan permanent establishment (BUT) di Indonesia.

Contoh:
Sebuah perusahaan konsultan asing beroperasi di Jakarta melalui kantor perwakilan. Setelah CoreTax mengidentifikasi adanya transfer fee rutin dari Indonesia ke kantor pusat di Singapura tanpa kontrak jasa yang jelas, DJP mengklasifikasikan transaksi tersebut sebagai pendapatan BUT — dan mengenakan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 26.

4. Frekuensi Pemeriksaan dan Klarifikasi Naik

Dengan kemampuan analitik data yang canggih, DJP kini lebih proaktif mengirimkan surat klarifikasi digital.
Pemeriksaan bisa dimulai tanpa pertemuan langsung, hanya dengan notifikasi di portal DJP Online.

Meskipun hal ini mempercepat proses, perusahaan yang tidak siap dengan dokumentasi lengkap akan kesulitan menjawab dalam waktu singkat.

Tips dari Praktik di Lapangan:

Pastikan semua data transaksi dapat diakses tim pajak dalam waktu maksimal 24 jam.

Gunakan folder digital khusus untuk setiap periode pajak, agar respons klarifikasi dapat dilakukan segera.

Tetapkan satu Tax Contact Person yang memahami sistem e-correspondence DJP.

5. Adaptasi SDM Pajak di Era CoreTax

Banyak perusahaan asing menghadapi kendala SDM lokal yang belum terbiasa dengan sistem digital DJP.
CoreTax memerlukan pemahaman teknis baru — mulai dari unggah dokumen digital, validasi e-faktur, hingga pelaporan data BEPS.

Solusinya adalah:

Pelatihan berkala bagi staf pajak dan akuntansi,

Pembuatan SOP internal khusus untuk respons audit digital,

Dan kemitraan dengan konsultan pajak yang memahami sistem baru ini.

Langkah Strategis Menghadapi Tantangan CoreTax

Lakukan Review Kepatuhan Tahunan
Audit internal pajak minimal sekali setahun untuk memastikan seluruh data selaras dengan pelaporan CoreTax.

Digitalisasi Arsip Pajak
Semua dokumen harus disimpan dalam format digital dan tersusun berdasarkan jenis pajak (PPN, PPh Badan, Transfer Pricing, dsb).

Konsistensi Antar Laporan
Cocokkan laporan keuangan, SPT, dan data vendor. Ketidaksesuaian kecil dapat terdeteksi otomatis oleh sistem.

Bangun Komunikasi Efektif dengan DJP
Tanggapi surat klarifikasi dengan cepat dan profesional. Hindari sikap defensif; fokus pada penjelasan berbasis data.

Gunakan Pendampingan Profesional
Konsultan pajak berpengalaman dapat membantu menyusun strategi kepatuhan digital, simulasi audit, hingga mitigasi risiko koreksi.

Contoh Kasus Nyata (Disamarkan)

Pada 2024, salah satu klien multinasional Rahayu & Partner — produsen elektronik asal Eropa — menerima notifikasi risk flag dari CoreTax karena selisih laporan antara nilai ekspor dan data PPN Keluaran.
Setelah dilakukan review, ditemukan bahwa selisih tersebut berasal dari transaksi ekspor melalui freight forwarder pihak ketiga yang belum dilaporkan di sistem DJP.

Berbekal dokumentasi lengkap dan surat klarifikasi profesional, kasus berhasil diselesaikan tanpa koreksi pajak.
Pengalaman ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antar pihak dan kesiapan dokumentasi digital sejak awal.

Kesimpulan

Implementasi CoreTax membawa perubahan besar dalam sistem perpajakan Indonesia.
Bagi perusahaan asing, tantangan ini bisa menjadi peluang untuk membangun sistem pajak yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.

Kunci suksesnya ada pada persiapan dokumentasi, konsistensi data, dan adaptasi terhadap sistem digital DJP.

Di Rahayu & Partner, kami memahami kompleksitas pajak lintas negara dan siap membantu perusahaan Anda:

Melakukan tax health check digital,

Menyusun strategi kepatuhan berbasis data,

Dan mendampingi selama proses audit di era CoreTax.

Dengan strategi yang tepat, perusahaan Anda dapat beroperasi dengan aman, patuh, dan tetap fokus pada pertumbuhan bisnis jangka panjang

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com