Contact Whatsapp085210254902

Penolakan Klaim PPN di Perusahaan Retail

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 23 September 2025 | Dilihat 57kali
Penolakan Klaim PPN di Perusahaan Retail

Cerita (Story)

Sebuah perusahaan retail nasional yang memiliki lebih dari 50 cabang menerima pemberitahuan audit pajak karena klaim PPN atas pembelian barang dagangan ditolak. Tim pajak internal heran, karena semua faktur sudah dibayarkan dan dilaporkan. Namun setelah ditelusuri, ternyata banyak faktur dari vendor tidak lengkap atau tidak sesuai format DJP, sehingga klaim PPN dianggap tidak sah.

Manajer pajak panik, karena nilai PPN yang ditolak mencapai puluhan miliar rupiah, dan berpotensi menimbulkan denda keterlambatan. Pemilik ritel khawatir, karena dana yang tersangkut itu akan mengganggu ekspansi cabang baru.

Tantangan (Challenge):

  • Ribuan faktur dari berbagai cabang harus direkonsiliasi.
  • Dokumen tidak lengkap, beberapa cabang bahkan menggunakan format lama.
  • Potensi denda besar dan cash flow terganggu.

Solusi yang Kami Berikan (Our Solution)

  1. Tim kami mulai dengan mengumpulkan seluruh faktur dari semua cabang dan memeriksa kelengkapan dokumen.
  2. Menyusun kronologi transaksi agar dapat membuktikan bahwa PPN memang sah dan dibayarkan sesuai regulasi.
  3. Mengajukan keberatan resmi dengan dokumen lengkap dan argumentasi yang kuat.
  4. Memberikan pelatihan internal agar cabang-cabang memahami format faktur dan prosedur klaim PPN yang benar.

Solution:

  1. Collected all invoices from all branches and checked completeness.
  2. Prepared a transaction chronology to prove VAT claims were valid and paid according to regulations.
  3. Filed a formal objection with complete documentation and strong arguments.
  4. Conducted internal training to ensure branches understand proper invoice formats and VAT claim procedures.

Hasil Nyata (Result)

  • Keberatan diterima sepenuhnya, PPN dikembalikan dalam 3 bulan.
  • Perusahaan berhasil menghindari denda keterlambatan.
  • Proses internal kini lebih sistematis, cabang memahami prosedur, dan risiko audit masa depan menurun drastis.

Result:

  • The objection was fully accepted, VAT refunded within 3 months.
  • The company avoided late payment penalties.

Internal processes became systematic, branches understood procedures, and future audit risks decreased significantly.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com