dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan sejak tanggal 2 januari 2020.
Salinan keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Direktur Jenderal;
2. Para Direktur, para kepala kantor wilayah direktorat jenderal pajak, para tenaga pengkaji
dan kepala pusat pengelolah data dan dokumen perpajakan;
3. Para kepala kantor pelayanan pajak, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 30 oktober 2019
DIREKTURJENDERALPAJAK
Ttd
ROBERTPAKPAHAN
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
u.b.
KEPALA BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA,
Ttd.
ODING RIFALDI
NIP 19700311 199503 1002
Komentar Anda