dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya;
Mengingat : Peraturan Direktorat Jenderal Pajak NomorPER-10/PJ/2018 tentang Tmpat Pendaftaran
Wajib Pajak dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Pengusaha Kena Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Maya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT
PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK PADA KANTOR
WILAYAH DIREKTORAT JENERAL PAJAK WAJIB PAJAK BESAR,KANTOR
PELAYANAN PAJAK DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MADYA.
KESATU : Menetapkan wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan direktur
Jenderal pajak ini sebagai wajib pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya
Pada kantor pelayanan pajak di ingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor
Pelayanan Pajak Madya.
KEDUA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,maka keputusan Direktu Jenderal
Pajak sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi
Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam kolom dua dan tiga lampiran keputusan direktur
Jenderal Pajak ini, dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ampiran keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini,maka akan dilakukan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya oleh
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
KEEMPAT: Saat mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana
Komentar Anda