
Latar Belakang:
Sebuah start-up di industri kreatif yang bergerak dalam produksi konten digital dan karya orisinal (musik, desain, dan animasi) memiliki arus pendapatan utama dari royalti dan hak cipta. Namun, karakteristik bisnis yang unik ini belum sepenuhnya dipahami dari sisi perpajakan.
Tantangan:
Kurangnya pemahaman mengenai perlakuan pajak atas penghasilan royalti dan hak kekayaan intelektual (HKI) menyebabkan potensi kesalahan pelaporan dan risiko denda yang tinggi. Di sisi lain, tidak adanya sistem dokumentasi yang jelas memperburuk posisi perusahaan jika terjadi pemeriksaan.
Solusi yang Kami Berikan:
Kami melakukan pemetaan atas seluruh arus pendapatan yang terkait dengan royalti dan HKI, lalu menyusun strategi perpajakan yang tepat berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru. Tim kami juga memberikan pelatihan kepada bagian keuangan dan legal terkait penghitungan PPh atas royalti, PPN atas lisensi, dan kewajiban pelaporan bulanan serta tahunan.
Hasil:
Start-up berhasil menerapkan sistem perpajakan yang sesuai dengan model bisnisnya, mengurangi potensi sengketa dengan otoritas pajak, serta meningkatkan efisiensi administrasi. Kepatuhan perusahaan juga meningkat secara signifikan, membuka peluang kerja sama dengan mitra dan investor yang mengutamakan kepatuhan hukum.
Komentar Anda