Contact Whatsapp085210254902

Fokus pada Klien dengan Hubungan Pajak Amerika Serikat

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 08 Mei 2025 | Dilihat 310kali
Fokus pada Klien dengan Hubungan Pajak Amerika Serikat

Di tengah meningkatnya aktivitas bisnis lintas negara dan pertukaran informasi perpajakan global, banyak Wajib Pajak Indonesia kini menghadapi tantangan yang kompleks dalam berurusan dengan otoritas pajak luar negeri — termasuk Internal Revenue Service (IRS) Amerika Serikat. Menyikapi hal tersebut, Konsultan Pajak Rahayu, melalui firma Rahayu & Partner, kini menangani kasus nyata yang melibatkan penghasilan dan kewajiban perpajakan yang bersinggungan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Latar Belakang Kasus

Salah satu klien kami merupakan individu dan entitas bisnis yang memiliki penghasilan dari sumber di Amerika Serikat, baik melalui:

  • Jasa profesional atau freelance untuk perusahaan AS (remote work);

  • Investasi di pasar modal Amerika (saham, reksa dana, crypto);

  • Dividen, bunga, royalti, atau penghasilan pasif dari AS;

  • Penjualan properti atau aset di Amerika.

Permasalahan muncul ketika klien menghadapi dua kewajiban sekaligus:

  1. Pelaporan pajak di Indonesia (SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan);

  2. Kewajiban pelaporan dan potongan pajak oleh pihak AS (Form 1042-S, W-8BEN, atau bahkan Form 1099).

Isu Perpajakan yang Ditangani

  • Penghindaran pajak berganda (double taxation) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

  • Validasi Formulir W-8BEN agar klien tidak dipotong pajak terlalu tinggi di AS.

  • Klaim pengkreditan PPh luar negeri (foreign tax credit) dalam pelaporan SPT Indonesia.

  • Penyesuaian dan klasifikasi penghasilan sesuai perjanjian pajak Indonesia–USA.

  • Penyusunan dokumentasi dan rekonsiliasi penghasilan untuk kebutuhan audit atau klarifikasi fiskus.

Strategi Pendekatan oleh Konsultan Pajak Rahayu

Pemanfaatan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia–USA untuk mencegah beban pajak dobel dan tarif pemotongan yang berlebihan.

Pendampingan klien dalam korespondensi dengan IRS dan perwakilan pajak asing (jika dibutuhkan).

Penyusunan strategi tax planning dan cross-border compliance agar seluruh pelaporan pajak konsisten dan sah menurut hukum.

Pelaporan aset luar negeri (harta di luar negeri) sesuai ketentuan SPT Tahunan dan PPS (jika berlaku).


Manfaat Layanan Kami

Dengan pendekatan profesional dan pemahaman lintas sistem hukum perpajakan, Konsultan Pajak Rahayu berhasil membantu klien:

  • Menghindari sanksi karena kesalahan pelaporan lintas negara.

  • Mendapat penghematan pajak melalui optimalisasi hak kredit pajak luar negeri.

  • Membangun dokumentasi pajak internasional yang kuat dan sesuai regulasi.

  • Menjaga reputasi bisnis maupun personal klien di mata otoritas pajak Indonesia dan AS.


Siap Tangani Pajak Internasional Anda

Jika Anda memiliki penghasilan atau transaksi dengan pihak Amerika Serikat — baik sebagai profesional, investor, atau pemilik bisnis — Rahayu & Partner siap menjadi mitra strategis Anda dalam mengelola kepatuhan pajak lintas negara dengan aman dan efisien.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com