
Rudi Efendi (55), seorang pengusaha dari Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi korban penipuan setelah menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Akibatnya, saldo rekeningnya hilang sebesar Rp 149.800.000. “Iya benar. Tabungan saya habis terkuras sebesar Rp 149.800.000, setelah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas DJP melalui WhatsApp,” kata Rudi saat dihubungi KOMPAS.com, Sabtu (5/10/2024).
Rudi menceritakan, pada Rabu (25/9/2024), ia mendapat telepon dari seorang pria yang mengklaim berasal dari DJP. Karena nama DJP yang tercantum, Rudi langsung merespons, mengingat sebagai seorang pengusaha, ia terbiasa berurusan dengan pajak.
Sebelum telepon, Rudi juga menerima pesan singkat melalui WhatsApp, tetapi riwayat pesan tersebut kini sudah hilang. Rudi tidak mengetahui apakah nomor yang menghubunginya adalah nomor ponsel atau telepon kantor DJP. Dalam percakapan telepon, Rudi diverifikasi mengenai nama perusahaan, alamat, dan NPWP. Setelah mengonfirmasi identitas perusahaannya, Rudi diminta untuk mentransfer biaya meterai sebesar Rp 10.000. Ia kemudian melakukan transfer tersebut melalui m-Banking. “Setelah beberapa menit, saya keluar sebentar dan kembali ke kantor. Saya hendak melakukan transaksi senilai Rp 31 juta untuk pekerjaan kami. Namun, ketika saya membuka aplikasi, saldo saya sudah berkurang. Total yang hilang mencapai Rp 149.800.000, berpindah dua kali,” jelas Rudi.
Rudi lalu mengunjungi BRI Unit Dringu untuk memeriksa saldonya yang tiba-tiba terkuras. Ia membuat surat pernyataan dari pihak bank. “Total uang saya yang hilang mencapai Rp 149 juta. Saya tidak merasa telah mentransfer Rp 100 juta dan Rp 49.800.000. Tiba-tiba saja saldo saya berpindah ke rekening Bank Nobu. Saya tidak merasa melakukan hal itu. Padahal saya tidak memberikan PIN atau informasi lainnya kepada pihak DJP tersebut. Tiba-tiba saldo saya habis,” ungkap Rudi.
Berharap agar uangnya yang hilang bisa kembali, Rudi melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim pada Selasa (1/10/2024). “Benar. Saya kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Jatim dengan harapan uang saya bisa kembali,” tandas Rudi.
Komentar Anda