
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyoroti pentingnya prinsip pajak yang adil dan tidak memberatkan kelompok masyarakat tertentu. Keponakan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ini menegaskan bahwa orang-orang kaya selain diwajibkan membayar pajak, juga didorong untuk berkontribusi lebih besar melalui mekanisme pengeluaran dan penganggaran. Ia menyebut, konsep ini sejalan dengan hukum Islam yang mengutamakan keadilan, kesetaraan, kesejahteraan sosial, dan tata kelola yang etis.
"Prinsip keuangan publik dalam Islam menyatakan bahwa sumber daya harus dibagikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi, untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan mendorong kesejahteraan sosial," jelas Thomas dalam acara The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC), Kamis (3/10).
Ia menambahkan, pengeluaran anggaran dalam prinsip Islam harus diarahkan pada promosi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. "Ini termasuk penyediaan layanan publik yang berkualitas dan terjangkau, seperti layanan kesehatan, pendidikan, gizi, dan jaring pengaman sosial, yang ditujukan khususnya bagi mereka yang kurang beruntung untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan keadilan sosial secara menyeluruh," lanjutnya.
Thomas juga menekankan bahwa dalam prinsip Islam, tidak boleh ada pajak yang dikenakan atas bunga berlebihan atau keuntungan yang tidak wajar, serta menghindari ketidakpastian dan spekulasi yang dianggap eksploitatif dan cenderung menimbulkan akumulasi kekayaan yang tidak adil.
Komentar Anda