Contact Whatsapp085210254902

P3RSI Gelar Audiensi dengan Ditjen Pajak untuk Diskusikan Status dan Pengelolaan Dana IPL Rumah Susun

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Oktober 2024 | Dilihat 450kali
P3RSI Gelar Audiensi dengan Ditjen Pajak untuk Diskusikan Status dan Pengelolaan Dana IPL Rumah Susun

Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) baru-baru ini mengadakan audiensi dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta untuk membahas status serta penggunaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibayarkan oleh warga rumah susun. Menurut laporan dari Kompas.com, pertemuan ini menjadi langkah strategis bagi P3RSI untuk memperoleh kejelasan terkait status hukum IPL dan bagaimana dana tersebut dikelola serta dialokasikan untuk kebutuhan pengelolaan gedung.

Dalam audiensi yang berlangsung pada 1 Oktober 2024, hadir sekitar 25 anggota pengurus P3RSI. Sementara dari pihak DJP, hadir beberapa perwakilan dari Direktorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Direktorat Peraturan Pajak Penghasilan (PPh), Direktorat P2Humas, serta Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Muh. Tunjung Nugroho. Diskusi ini dilakukan sebagai upaya P3RSI untuk memperjelas peran badan pengelola IPL, baik yang dibentuk mandiri maupun yang ditunjuk oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

### Latar Belakang Pembentukan PPPSRS dan Peran Badan Pengelola

Ketua DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menjelaskan bahwa PPPSRS dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Tujuannya adalah untuk mengelola bagian-bagian bersama, tanah bersama, serta fasilitas umum di lingkungan rumah susun. Pengelolaan tersebut membutuhkan dana yang signifikan, sehingga PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola profesional untuk memastikan fasilitas dan bangunan terawat dengan baik.

PPPSRS dan badan pengelola tidak bertujuan mencari keuntungan dari IPL yang dibayarkan oleh warga. Dana IPL dikelola seperti iuran warga di tingkat RT/RW, di mana setiap pemilik atau penghuni turut menanggung biaya perawatan berdasarkan luas unit yang dimiliki. Sistem ini bertujuan untuk memastikan kontribusi yang adil dari setiap penghuni dalam upaya merawat dan mengelola properti.

### Penetapan dan Penggunaan Dana IPL

Penetapan besaran IPL dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS, di mana para penghuni dan pemilik sepakat mengenai besarannya berdasarkan rencana anggaran tahunan yang disusun oleh PPPSRS. Dengan mekanisme ini, penghuni mengetahui secara jelas alokasi dana IPL, yang digunakan untuk pemeliharaan gedung dan fasilitas. Dana ini disimpan dalam rekening PPPSRS dan digunakan untuk membayar vendor kebersihan, keamanan, serta gaji karyawan yang bertugas mengelola gedung. IPL juga digunakan untuk memelihara fasilitas umum seperti lift, taman, dan sistem kebersihan, sesuai dengan anggaran tahunan yang telah disetujui bersama.

### Klarifikasi PPN atas IPL

Dalam diskusi tersebut, Adjit menyampaikan bahwa IPL seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena tidak memenuhi syarat sebagai objek pertambahan nilai. Menurut P3RSI, IPL bukanlah pembayaran untuk layanan komersial tambahan, melainkan kontribusi bersama untuk biaya perawatan fasilitas umum. Oleh karena itu, IPL tidak dianggap sebagai transaksi yang dikenakan PPN.

Pihak DJP, yang diwakili oleh Tunjung Nugroho, tampaknya memahami argumen P3RSI terkait hal ini. Adjit merasa lega karena DJP memahami bahwa IPL bukan termasuk jenis jasa yang harus dikenai PPN. Namun, P3RSI juga menyadari bahwa meskipun IPL bebas PPN, pembayaran kepada vendor pihak ketiga, seperti layanan kebersihan atau keamanan, tetap harus dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen P3RSI untuk patuh terhadap aturan perpajakan sembari memperjuangkan agar penghuni rumah susun tidak terbebani pajak yang tidak seharusnya.

### Kolaborasi P3RSI dan DJP dalam Mencari Solusi Terbaik

Audiensi ini menjadi kesempatan bagi P3RSI untuk mengemukakan aspirasi para penghuni rumah susun di Indonesia, sehingga kebijakan perpajakan yang diterapkan lebih relevan dengan kondisi di lapangan. Diskusi antara P3RSI dan DJP memperlihatkan upaya untuk menemukan solusi yang adil, baik bagi penghuni rumah susun maupun pemerintah. Diharapkan melalui dialog ini, aturan perpajakan terkait IPL dapat semakin jelas dan menguntungkan semua pihak.

P3RSI berharap, melalui pertemuan ini, kebijakan pajak dapat disesuaikan dengan realitas pengelolaan rumah susun sehingga penghuni tidak terbebani oleh pajak yang dianggap tidak wajar. P3RSI menekankan bahwa semua dana IPL digunakan untuk kepentingan umum tanpa unsur keuntungan komersial, dan berharap pemerintah dapat memahami serta mendukung pengelolaan rumah susun yang transparan dan efisien.

### Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana IPL

Sebagai upaya meningkatkan transparansi, P3RSI mendorong agar setiap PPPSRS membuat laporan keuangan yang dapat diakses oleh penghuni rumah susun. Laporan ini harus mencantumkan rincian penggunaan dana IPL dan alokasi anggaran, sehingga penghuni dapat memahami bagaimana dana yang mereka bayarkan digunakan dalam pengelolaan gedung. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan antara penghuni dan PPPSRS, serta memastikan bahwa dana IPL dikelola dengan benar sesuai kesepakatan bersama.

Pertemuan antara P3RSI dan Ditjen Pajak menyoroti pentingnya sinergi antara pengelola rumah susun dan pemerintah untuk menciptakan pengelolaan lingkungan rumah susun yang adil dan berkelanjutan. P3RSI berharap ada revisi regulasi terkait perpajakan yang menguntungkan warga rumah susun, dan kerja sama ini diharapkan dapat membawa perbaikan positif bagi penghuni rumah susun di seluruh Indonesia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com