Contact Whatsapp085210254902

Sistem Pengelolaan Pajak di NTB Perlu Diperbarui

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Oktober 2024 | Dilihat 465kali
Sistem Pengelolaan Pajak di NTB Perlu Diperbarui

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) merekomendasikan agar Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, melakukan modernisasi sistem penerimaan pajak daerah untuk meningkatkan pendapatan. Modernisasi ini diperlukan mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB dalam tujuh tahun terakhir menunjukkan fluktuasi yang signifikan dan tidak mengalami pertumbuhan yang stabil. Selain itu, belum ada sumber pendapatan baru yang dapat meningkatkan kas daerah. Berdasarkan data dari DJPb, PAD Provinsi NTB sejak tahun 2016 berkisar antara Rp1,68 triliun hingga Rp2,2 triliun. Pada tahun 2016, PAD tercatat sebesar Rp1,68 triliun, lalu mengalami penurunan sebesar 1,9% pada tahun 2019 menjadi Rp1,65 triliun. Pada tahun yang sama, terjadi pertumbuhan sebesar 9,4%, dan PAD mencapai Rp1,8 triliun, namun pada tahun 2020 terjadi penurunan drastis menjadi Rp709 miliar akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, PAD Pemprov NTB kembali meningkat menjadi Rp1,88 triliun, tumbuh sebesar 166%, tetapi pada tahun 2022 turun lagi menjadi Rp1,80 triliun atau berkurang 4,9%. Pada tahun 2023, PAD mencapai rekor tertinggi dengan total Rp2,1 triliun, sementara hingga Agustus 2024, PAD yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,3 triliun.

Kondisi serapan PAD di semua Pemkab dan Pemkot di NTB juga menunjukkan pola yang sama dengan Pemprov NTB, di mana PAD konsolidasi hanya mencatat angka di atas Rp2 triliun pada tahun 2017 dan 2023. Di tahun-tahun lainnya, PAD berada di bawah Rp2 triliun. Kepala Kanwil DJPb NTB, Ratih Hapsari Kusumawadani, menjelaskan bahwa selama tujuh tahun terakhir, PAD Provinsi didominasi oleh pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sementara itu, untuk PAD konsolidasi Pemkot dan Pemkab, dominasi berasal dari lain-lain PAD yang sah (Pendapatan BLUD).

Ratih menekankan pentingnya modernisasi, di mana Pemda dapat melakukan kolaborasi pengetahuan dengan pemerintah pusat. “Sharing data dan pengetahuan dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah bersama pemangku kepentingan juga harus diatur melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama untuk meningkatkan efisiensi serapan pajak daerah,” ujar Ratih dalam siaran pers pada Rabu (2/10/2024). Ia juga menyoroti perlunya peningkatan sinergi antara pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta antara pemda dan instansi terkait dalam pemungutan pajak, guna memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com