
Anda pasti sering melihat berbagai reklame yang menghiasi jalan-jalan. Saat ini, penyelenggaraan reklame tersebut dikenakan pajak reklame. Salah satu jenis reklame yang dimaksud adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi. Namun, menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, terdapat pengecualian untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi dari objek pajak reklame, yang diatur dalam Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 dan telah dicabut dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024.
Dengan dicabutnya pengaturan mengenai reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No. 1 Tahun 2024, pengaturan lebih lanjut terkait jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 29 Tahun 2024, jelas Morris Danny. Nama pengenal usaha atau profesi dalam Pergub ini mencakup nama badan, perusahaan, usaha, atau nama profesi, termasuk logo, simbol, atau identitas.
Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024, terdapat ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame, antara lain:
a. Dipasang secara melekat pada bangunan dan/atau di dalam area usaha atau profesi;
b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
c. Ketinggian maksimum reklame adalah 15 meter dari permukaan tanah hingga ambang bawah bidang reklame;
d. Jumlah reklame maksimum adalah 1 buah.
**Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame**
Ketentuan teknis mengenai pemasangan reklame yang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area usaha atau profesi adalah sebagai berikut:
a. Reklame harus dipasang pada dinding bangunan atau di atas bangunan tempat usaha atau profesi;
b. Reklame juga boleh dipasang di dalam area atau halaman tempat usaha/profesi.
Beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan reklame adalah:
a. Jenis reklame mencakup reklame papan/billboard dan reklame pylon;
b. Ukuran luas bidang reklame tidak boleh lebih dari 1 meter persegi;
c. Bahan reklame harus terdiri dari:
- Reklame papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, kalibrasi, vinyl, atau bahan sejenis lainnya;
- Reklame pylon terbuat dari bahan metal, akrilik, vinyl, atau plastik.
Selain itu, bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame tidak dibatasi, asalkan memenuhi ketentuan di atas. Reklame yang tidak memenuhi ketentuan teknis tersebut akan dikenakan pajak reklame. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut sejak 5 Januari 2024. Mari kita dukung pelaksanaan kebijakan baru ini untuk memastikan kewajiban perpajakan yang teratur dan terstruktur dapat terlaksana dengan baik!
Komentar Anda