Contact Whatsapp085210254902

Satu Dekade Pencapaian Pemerintah: Peran Pajak untuk Memperkuat Usaha Kecil Tetap Tumbuh

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Oktober 2024 | Dilihat 474kali
Satu Dekade Pencapaian Pemerintah: Peran Pajak untuk Memperkuat Usaha Kecil Tetap Tumbuh

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mempercepat laju perekonomian nasional. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM (KUMKM), sektor usaha yang sering disebut sebagai sektor informal ini menyumbang 60,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, PDB Indonesia tahun 2023 tercatat sebesar Rp20.892,4 triliun. Dengan demikian, UMKM berkontribusi hampir Rp12.640 triliun terhadap PDB tersebut. Tak hanya di pasar domestik, UMKM juga aktif dalam pasar internasional dengan kontribusi 15,6% terhadap ekspor non-migas, partisipasi 4,1% dalam rantai pasokan global (global supply chain), serta berperan dalam 60% dari total investasi nasional.

Pelaku UMKM membuktikan ketahanan dan keuletan mereka di tengah tantangan ekonomi. Ketika banyak perusahaan besar kesulitan menghadapi kondisi ekonomi yang tidak stabil, UMKM tetap mampu bertahan. Bahkan pada krisis ekonomi tahun 1998, UMKM menunjukkan daya tahan yang kuat ketika banyak sektor usaha lainnya mengalami penurunan. Selain itu, UMKM juga menjadi solusi utama dalam mengurangi pengangguran. Menurut Kementerian KUMKM, UMKM mampu menyerap hingga 96,9% tenaga kerja. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 140 juta orang.

Meski demikian, para pelaku UMKM masih menghadapi tantangan dalam hal administrasi keuangan. Kurangnya pemahaman mengenai pencatatan akuntansi menyebabkan dua masalah utama. Pertama, banyak UMKM yang kesulitan mengakses kredit perbankan karena kurangnya tata kelola keuangan yang jelas, membuat mereka tidak *bankable*. Mereka tidak dapat menyajikan laporan keuangan yang dapat meyakinkan lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman. Kedua, hal ini juga menghambat mereka dalam membayar pajak secara benar, karena omzet dan laba bersih sering kali tidak dapat dihitung secara akurat, sehingga kewajiban pajak mereka pun menjadi tidak tepat.

Melihat peran penting UMKM dalam perekonomian, pemerintah terus memberikan dukungan melalui berbagai kebijakan yang memudahkan para pelaku UMKM, terutama di bidang perpajakan. Dalam sepuluh tahun terakhir, di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan fiskal terus memberikan stimulus bagi sektor UMKM. Bahkan, sebelum periode tersebut, pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk membayar pajak dengan tarif final sebesar 1% dari omzet bulanan.

Selanjutnya, di era Presiden Jokowi, program *tax amnesty* diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Program ini memberikan keringanan tarif bagi pelaku UMKM, dengan tarif tebusan khusus yang lebih rendah dibandingkan tarif untuk harta repatriasi dan deklarasi luar negeri. Tarif tebusan untuk UMKM dengan harta hingga Rp10 miliar adalah 0,5%, sedangkan untuk harta di atas Rp10 miliar dikenakan tarif 2%.

Pada tahun 2018, PP 46/2013 direvisi melalui PP 23/2018, yang menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5%. Revisi ini memberi kemudahan yang lebih besar bagi pelaku UMKM dalam membayar pajak, menjadikannya lebih terjangkau. Sebagai contoh, seorang pedagang nasi bungkus hanya perlu membayar pajak setara satu porsi nasi untuk setiap 200 bungkus yang terjual.

Pandemi COVID-19 pada tahun 2020 memberikan tantangan besar bagi dunia usaha. Dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang mencakup enam area fokus, salah satunya adalah dukungan bagi UMKM. Menurut Kementerian Keuangan, total anggaran yang dialokasikan untuk dukungan UMKM mencapai Rp123,46 triliun, yang mencakup insentif pajak PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah, serta relaksasi dalam pembayaran angsuran dan bunga kredit.

Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa selama satu dekade terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian yang signifikan kepada UMKM, dengan harapan agar mereka dapat terus berkembang dan menjadi penggerak utama dalam roda perekonomian Indonesia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com