
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia tidak akan diterapkan kepada semua wajib pajak badan atau perusahaan. Sebab, hanya perusahaan dengan penghasilan tertentu yang akan terdampak oleh prinsip GMT. "Jadi, hanya beberapa pengusaha saja yang akan terpengaruh, tidak semua," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (4/10/2024). "Ada batas minimum, atau threshold, terkait dengan penerapan pajak minimum global ini. Jadi tidak semua perusahaan akan terkena dampaknya," tegasnya.
Dikutip dari artikel OECD berjudul *Economic Impact Assessment of the Global Minimum Tax: Summary*, GMT adalah prinsip pajak yang diterapkan kepada perusahaan multinasional (MNE) dengan pendapatan lebih dari EUR 750 juta, di mana perusahaan tersebut akan dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15% di mana pun mereka beroperasi. GMT diperkenalkan melalui aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE), yang merupakan bagian dari Pilar Dua dalam solusi dua pilar OECD. Solusi ini merupakan kesepakatan bersejarah yang bertujuan untuk menghadapi tantangan perpajakan yang timbul akibat globalisasi dan digitalisasi ekonomi. Kesepakatan tersebut disetujui oleh lebih dari 135 yurisdiksi anggota Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Penggerusan Basis Pajak dan Pengalihan Laba (Inclusive Framework on BEPS) pada Oktober 2021. Hingga kini, sekitar 55 yurisdiksi telah bergerak menuju penerapan aturan ini, dan GMT mulai berlaku pada tahun 2024.
Komentar Anda