Contact Whatsapp085210254902

Bapenda Jawa Barat melaksanakan program pemutihan pajak selama bulan Oktober hingga November 2024.

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 Oktober 2024 | Dilihat 602kali
Bapenda Jawa Barat melaksanakan program pemutihan pajak selama bulan Oktober hingga November 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama Oktober hingga November 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta meringankan beban warga. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menyampaikan dalam keterangan di Bandung pada Rabu, bahwa kebijakan ini diambil setelah melakukan evaluasi terkait diskon 10 persen yang berlaku di Samsat Leuwipanjang hingga akhir tahun. Pemutihan ini juga merupakan tindak lanjut dari diskon 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I bagi pengunjung yang membeli kendaraan baru di GIIAS Bandung 2024.

"Banyak warga yang mengharapkan program pemutihan kembali diberlakukan. Setelah evaluasi, kami sepakat untuk memberlakukan pemutihan selama dua bulan hingga November," ujar Dedi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki administrasi, yang pada akhirnya akan berdampak positif. "Kepatuhan meningkat, pendapatan terjaga, dan masyarakat merasakan keringanan," tambahnya.

Ia juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya membayar pajak dan menyelesaikan dokumen kendaraan atas nama pribadi. "Kami telah menyiapkan berbagai kemudahan layanan, dan dengan adanya pemutihan ini, kami imbau masyarakat untuk memanfaatkannya dengan baik. Pada akhirnya, tujuan dari program ini adalah untuk mendukung pembangunan Jawa Barat," jelas Dedi.

Bapenda Jabar optimis bahwa program ini akan berdampak positif pada peningkatan pembayaran pajak. Berdasarkan data, setiap kali program pemutihan diberlakukan, ada peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Dalam dua tahun terakhir, rata-rata lebih dari 2 juta wajib pajak memanfaatkan program pemutihan, dengan peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 42,67 persen.

Program pemutihan kali ini mencakup lima hal, yaitu diskon PKB, penghapusan denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan (BBNKB II), penghapusan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Khusus untuk penghapusan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar dua tahun pajak ditambah satu tahun berjalan, asalkan syarat-syarat terpenuhi. Program ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com