
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Kemenkeu dan Kejaksaan pada 2 September 2020 mengenai koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Lingkup kerja sama ini mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus perdata dan tata usaha negara, pemberian opini hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Suryo menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas dukungan dan pendampingan dalam pengembangan sistem coretax, yang diharapkan bisa membantu seluruh pegawai DJP dalam memperlancar koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan kesiapan Kejaksaan untuk mendukung DJP dalam meningkatkan penerimaan pajak. Narendra juga menambahkan bahwa sistem coretax termasuk dalam Sistem Pengolahan Data Elektronik (SPDE) sehingga menjadi bagian dari ranah perdata dan tata usaha negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan DJP akan menjadi tulang punggung penerimaan negara. Ia menyatakan bahwa coretax bisa meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB, sekaligus menawarkan otomasi dan digitalisasi layanan perpajakan, meningkatkan analisis kepatuhan berbasis risiko, serta memperkuat transparansi akun wajib pajak dan laporan keuangan DJP yang akuntabel.
Komentar Anda