
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2023. Aturan ini menetapkan ketentuan terkait dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor. Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa penghitungan dasar pengenaan PKB didasarkan pada dua elemen utama: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang merefleksikan dampak kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.
1. **Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)**
NJKB adalah harga pasar umum suatu kendaraan bermotor, yang diperoleh dari berbagai sumber data yang valid. Harga Pasaran Umum (HPU) digunakan sebagai acuan penetapan NJKB, yang ditetapkan pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Jika HPU tidak tersedia, NJKB akan dihitung berdasarkan harga kendaraan sejenis, termasuk faktor-faktor seperti kapasitas silinder, merek, tahun pembuatan, serta penggunaan kendaraan.
Morris juga menyatakan bahwa NJKB ditetapkan dengan dua ketentuan: jika harga diperoleh "off the road", maka pajak pertambahan nilai belum dikenakan, sedangkan jika diperoleh "on the road", nilai NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB. NJKB juga memperhitungkan penyusutan hingga maksimal 5% per tahun. Untuk kendaraan yang mengalami perubahan bentuk, dasar pengenaan PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan nilai NJKB ditambah nilai jual perubahan bentuk kendaraan tersebut.
2. **Bobot yang Mencerminkan Tingkat Kerusakan Jalan dan/atau Pencemaran Lingkungan**
Bobot kendaraan dinilai berdasarkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan, yang ditunjukkan melalui koefisien tertentu. Nilai koefisien berkisar antara 1 hingga 1,4, tergantung jenis kendaraan. Sebagai contoh, mobil penumpang roda tiga dan sepeda motor memiliki koefisien 1, sedangkan truk memiliki koefisien 1,4. Penentuan koefisien ini didasarkan pada toleransi dampak kendaraan terhadap infrastruktur dan lingkungan.
**Persentase Pengenaan PKB dan BBNKB**
Pada Pasal 9, pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum dan barang ditetapkan sebesar 30% hingga 60% dari dasar pengenaan. Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, pengenaan PKB ditetapkan sebesar 0%. Kepemilikan kedua dan seterusnya kendaraan listrik berbasis baterai tidak dikenakan pajak progresif dan BBNKB, sesuai ketentuan perundang-undangan.
**Penghitungan Dasar Pengenaan PKB untuk Kendaraan di Air**
Morris menjelaskan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan yang dioperasikan di air menggunakan NJKB sebagai dasar, dengan penetapan berdasarkan HPU di bulan Desember tahun sebelumnya.
Untuk kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Peraturan Gubernur, Gubernur berwenang menetapkan NJKB berdasarkan usulan yang diajukan untuk kendaraan bermotor, kereta gandeng, atau kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas. Jika HPU kendaraan tidak diketahui, NJKB kendaraan dengan merek dan tipe yang sama dari tahun sebelumnya dapat digunakan dengan kenaikan maksimal 5% per tahun.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum penting dalam pengenaan PKB dan BBNKB di DKI Jakarta. Pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan serta meminimalkan dampak negatif terhadap jalan dan lingkungan. Morris mengimbau masyarakat untuk memahami dan mematuhi peraturan ini guna mendukung tata kelola pajak kendaraan yang lebih baik di Jakarta. Wajib pajak diharapkan terus berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan membantu pembangunan Jakarta yang lebih maju dengan mematuhi aturan pajak kendaraan yang berlaku.
Komentar Anda