Contact Whatsapp085210254902

Ambisi Masuk OECD, Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum 15%?

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 01 Oktober 2024 | Dilihat 654kali
Ambisi Masuk OECD, Indonesia Siap Terapkan Pajak Minimum 15%?

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan tarif pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15% tidak akan langsung diberlakukan di Indonesia, meskipun Indonesia bercita-cita menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang mengusulkan tarif tersebut. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa Indonesia masih dalam tahap awal menuju keanggotaan OECD, dengan rencana menyerahkan *Initial Memorandum* pada awal tahun 2025. *Initial Memorandum* adalah dokumen yang diajukan oleh negara kandidat untuk menilai sejauh mana regulasi, kebijakan, dan praktik di negara tersebut selaras dengan standar OECD.

Susiwijono menjelaskan, "Dokumen *Initial Memorandum* baru akan kita serahkan. Awal tahun depan barulah proses penilaian oleh OECD dimulai. Jadi, meskipun standar OECD belum bersifat mengikat, penerapan GMT tetap belum akan berlaku," ungkapnya dalam sebuah pernyataan di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Selasa (1/10/2024). Setelah proses penilaian oleh OECD, pemerintah Indonesia kemungkinan harus menyesuaikan beberapa aturan atau kebijakan, termasuk di bidang perpajakan. Susiwijono menegaskan bahwa jika hasil asesmen menunjukkan perlunya perubahan, termasuk di tingkat undang-undang, maka perubahan tersebut akan dilakukan. "Itu tergantung dari hasil penilaian mereka. Jika hasilnya memang memerlukan penyesuaian hingga pada tingkat regulasi, undang-undang pun harus disesuaikan," lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bisa menjadi hambatan bagi beberapa negara untuk mengakses keanggotaan OECD, seperti yang terjadi pada Brasil, yang sempat terhenti di tahun kelima prosesnya. "Beberapa negara memang menghadapi proses yang panjang, dan ada yang tertunda, termasuk Brasil, karena kepatuhan terhadap standar ini tidak mudah, terutama dalam isu perpajakan," jelas Susiwijono.

Meski demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk segera menjadi anggota OECD demi memperbaiki regulasi sesuai dengan standar internasional. Susiwijono menekankan bahwa meskipun akan terjadi pergantian pemerintahan pada 20 Oktober 2024 dari Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto, proses ini akan terus berlanjut. "Secara resmi, kita sudah mendaftar ke sana, dan reformasi ini memang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masa depan, terutama dalam mengejar Visi Indonesia Emas 2045," tambahnya. Reformasi ini dianggap sebagai langkah lanjutan setelah regulasi Undang-Undang Cipta Kerja, dengan fokus pada implementasi kebijakan yang lebih praktis.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berencana untuk segera menerapkan pajak minimum global yang diusulkan OECD dengan tarif minimum 15%. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, mengatakan bahwa implementasi pajak ini dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. "Berdasarkan analisis pemerintah, penerapan GMT dapat menghasilkan pendapatan tambahan sekitar Rp 3,8 hingga Rp 8,8 triliun," ujarnya dalam pidato di International Tax Forum 2024, pada Rabu (25/9/2024).

Thomas menambahkan, penerapan GMT sangat penting mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi, yang menyebabkan batasan negara menjadi semakin kabur. Banyak perusahaan multinasional beroperasi di beberapa negara tanpa kehadiran fisik perusahaan, sehingga sistem perpajakan tradisional tidak dapat menarik pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan-perusahaan multinasional, terutama di sektor teknologi, meraup keuntungan besar dari negara-negara tempat mereka beroperasi. "Akibatnya, terjadi ketidakadilan antara keuntungan yang mereka peroleh dan di mana mereka membayar pajak, yang merugikan negara-negara berkembang," jelasnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com