Contact Whatsapp085210254902

Rp8,52 Triliun selama bulan agustus terkumpul di Sulsel pajak naik menjadi 5,43%

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 30 September 2024 | Dilihat 550kali
Rp8,52 Triliun selama bulan agustus terkumpul di Sulsel pajak naik menjadi 5,43%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp8,52 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2024, mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,43% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,09 triliun. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, menjelaskan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh), yang tercatat mencapai Rp4,86 triliun selama periode tersebut, tumbuh sebesar 12,17%.

Peningkatan setoran PPh sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, peningkatan utilisasi, serta peningkatan upah tenaga kerja yang lebih baik, yang turut mendorong pertumbuhan PPh Pasal 21. Realisasi PPh Pasal 21 mengalami peningkatan signifikan sebesar 30,5%, dengan total penerimaan sebesar Rp2,34 triliun. "Perekonomian Sulsel semakin membaik, demikian pula dengan peningkatan upah tenaga kerja, yang pada akhirnya mendorong kenaikan setoran PPh Pasal 21," ungkap Adnan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (27/9/2024).

Selaras dengan itu, PPh Pasal 23 juga mengalami pertumbuhan sebesar 6,8%, disebabkan oleh peningkatan penerimaan di sektor transportasi laut. Sementara itu, PPh Pasal 22 tumbuh sebesar 1,1% karena adanya kenaikan setoran dari wajib pajak di sektor industri kakao. "Dalam beberapa bulan terakhir, harga kakao naik akibat kegagalan panen di beberapa negara produsen, sehingga para pembeli beralih mencari produk kakao dari Indonesia. Kondisi ini menyebabkan harga kakao melonjak dan mendorong peningkatan setoran pajak," tambah Adnan.

Selain PPh, Adnan juga menyoroti pertumbuhan yang terjadi pada penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan, dan Kelautan (P5L), yang mencatatkan realisasi sebesar Rp94,7 miliar, dengan pertumbuhan sangat signifikan mencapai 595%. Pertumbuhan ini dipicu oleh pembayaran tunggakan PBB di sektor perkebunan dari masa sebelumnya.

Namun, di sisi lain, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan penerimaan sebesar Rp3,46 triliun, mengalami kontraksi sebesar 3,62% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh perlambatan aktivitas ekonomi di sektor konstruksi dan pertambangan, serta penurunan harga beberapa komoditas, seperti nikel. "Selain itu, jenis pajak lainnya juga mengalami penurunan signifikan sebesar 26,90%, yang berasal dari berkurangnya setoran bunga penagihan PPh dan PPN," tutup Adnan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com