Contact Whatsapp085210254902

Sri Mulyani menjelaskan soal tentang senjata baru yang bisa cegah penghindaran pajak

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 28 September 2024 | Dilihat 554kali
Sri Mulyani menjelaskan soal tentang senjata baru yang bisa cegah penghindaran pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kini memiliki alat baru untuk mencegah praktik penghindaran pajak di Indonesia, yang menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga stabilitas ekonomi makro. Untuk mengatasi masalah tersebut, Sri Mulyani mewakili Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama 42 pemimpin negara dan yurisdiksi lainnya pada 19 September 2024. Penandatanganan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan menciptakan ruang fiskal yang sehat guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan persiapan Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara, dan STTR memberikan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ungkap Sri Mulyani dalam pernyataannya, Selasa (24/9/2024). MLI STTR merupakan bagian dari Pilar 2 dalam kesepakatan global yang bertujuan untuk mengurangi persaingan tarif pajak yang tidak sehat. STTR berfungsi memperkuat peraturan anti penghindaran pajak di Indonesia, sehingga memperluas ruang fiskal bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi makro lainnya. Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif ini menunjukkan komitmen negara terhadap keadilan dan transparansi dalam kerjasama ekonomi global, serta menciptakan kondisi yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional agar bisa bersaing secara adil di pasar.

Sri Mulyani juga menyoroti bahwa partisipasi Indonesia dalam MLI STTR adalah langkah untuk mengatasi persaingan tarif pajak yang tidak sehat, sebuah isu yang dihadapi oleh banyak negara. "Salah satu masalah yang dihadapi dunia saat ini adalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat," tulisnya di Instagram @smindrawati pada Jumat (20/9/2024). Sebagai organisasi internasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial di seluruh dunia, OECD telah bekerja sama dengan kementerian keuangan di berbagai negara untuk menghadapi masalah ini, salah satunya melalui penerapan MLI STTR yang baru saja ditandatangani bersama 42 negara dan yurisdiksi lainnya.

MLI STTR memberi kewenangan bagi suatu negara untuk menerapkan pajak tambahan hingga 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan jenis jasa tertentu yang dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang memberlakukan tarif pajak di bawah 9%. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pendapatan intragrup dengan nilai lebih dari 1 juta euro per tahun pajak (batas materialitas). Sementara itu, untuk jenis penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah margin 8,5% (batas mark-up). MLI STTR akan diterapkan secara sistematis dan serentak tanpa perlu negosiasi bilateral, namun penerapannya diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. Oleh karena itu, implementasi MLI STTR masih menunggu proses ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.


 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com