
Importir harus menghitung dan melaporkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) secara akurat. Menurut Aditya Wicaksono, Partner di GNV Consulting Services, kesalahan dalam menetapkan nilai pabean sering kali memicu sengketa kepabeanan yang dapat berujung pada pengenaan denda atau sanksi kepada importir. Salah satu cara untuk menghitung nilai pabean adalah melalui metode nilai transaksi barang identik. Apa saja syarat penggunaan metode ini? Pajak.com akan menjelaskan kepada importir dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.04 Tahun 2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
**Pengertian Nilai Pabean**
Dilansir dari situs resmi Bea Cukai, nilai pabean adalah nilai yang dijadikan dasar dalam perhitungan bea masuk dan PDRI. Dalam sistem self-assessment, importir secara mandiri menyampaikan informasi mengenai barang yang diimpor, termasuk menghitung sendiri besarnya pungutan yang harus dibayar. Jika nilai pabean yang dilaporkan lebih rendah dari seharusnya, selain harus membayar kekurangan tersebut, importir juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Secara umum, nilai pabean didasarkan pada nilai transaksi, yang dalam penghitungan dikenal dengan istilah CIF (Cost + Insurance + Freight). Namun, apabila nilai pabean tidak dapat dihitung berdasarkan nilai transaksi, importir bisa menggunakan metode lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan, salah satunya adalah metode nilai transaksi barang identik.
**Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik**
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 144 Tahun 2022, metode nilai transaksi barang identik dapat diterapkan untuk menghitung nilai pabean dengan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. Barang yang termasuk dalam Pemberitahuan Pabean Impor memiliki nilai pabean yang sudah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi. Pemberitahuan Pabean Impor ini harus memenuhi beberapa kriteria:
- Uraian, spesifikasi, dan satuan barang harus jelas;
- Pemberitahuan tidak berasal dari importir yang sedang dalam proses penetapan nilai pabeannya, kecuali:
- Berdasarkan hasil audit kepabeanan terakhir, nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean Impor telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi; atau
- Importir telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) atau memiliki sertifikasi authorized economic operator (AEO).
2. Tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) harus sama, atau berada dalam rentang 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.
3. Tingkat perdagangan dan jumlah barang harus sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang sedang dalam proses penentuan nilai pabeannya.
4. Moda transportasi yang digunakan harus sama.
Jika terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik, maka nilai pabean akan dihitung berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terendah.
Komentar Anda