Contact Whatsapp085210254902

Pemerintah ingin harga rokok turun

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 28 September 2024 | Dilihat 683kali
Pemerintah ingin harga rokok turun

Pengenaan cukai hasil tembakau (CHT) dianggap kurang efektif dalam mengurangi tingkat konsumsi rokok di masyarakat. Lebih dari itu, fungsi CHT saat ini tampaknya lebih fokus pada upaya meningkatkan penerimaan negara. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyatakan bahwa kebijakan cukai hanya mengalihkan konsumsi rokok dari kategori kelas I ke kelas II dan III yang harganya lebih terjangkau. "Pemerintah sebenarnya tidak berupaya serius untuk mengurangi konsumsi rokok. Cukai sekarang telah berubah menjadi salah satu sumber penerimaan negara," ujar Piter kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).

Hal ini tercermin dari realisasi penerimaan CHT hingga Agustus 2024, yang mencapai Rp132,8 triliun, mengalami peningkatan 5% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pendapatan dari CHT ini mendominasi penerimaan cukai yang totalnya mencapai Rp138,4 triliun. Menurut Piter, pemerintah belum menunjukkan langkah nyata lainnya untuk menekan konsumsi rokok, terutama karena kenaikan cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir tidak berdampak signifikan dalam menurunkan prevalensi perokok, yang masih tetap tinggi.

Data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya adalah anak-anak berusia 10-18 tahun. Kelompok anak-anak dan remaja merupakan yang paling banyak mengalami peningkatan jumlah perokok. Berdasarkan data dari Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun meningkat dari 18,3% pada 2016 menjadi 19,2% pada 2019. Data SKI 2023 juga menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan perokok terbanyak (56,5%), diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun (18,4%).

Piter menegaskan bahwa pencegahan atau pengurangan konsumsi rokok seharusnya tidak hanya dilakukan melalui cukai. Menurutnya, konsumsi rokok akan berkurang jika ruang-ruang untuk merokok dibatasi. Ia menyoroti pentingnya peraturan daerah (Perda) untuk mengatur ruang publik terkait aktivitas merokok. Ia juga menekankan bahwa penerapan sanksi dan denda bagi pelanggar aturan tersebut harus diperkuat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com