
Turki membatalkan rencana untuk memberlakukan pajak atas keuntungan dari perdagangan saham dan transaksi mata uang kripto. Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Presiden Turki, Cevdet Yilmaz, yang mengungkapkan perubahan signifikan terkait sikap pemerintah terhadap regulasi pasar keuangan. "Pajak saham tidak lagi masuk dalam agenda kami. Meskipun pernah dibahas sebelumnya, kini pajak tersebut tidak lagi menjadi prioritas," ujarnya dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg, seperti dilansir dari Yahoo Finance pada Jumat (27/9/2024).
Selain itu, Yilmaz juga mengisyaratkan bahwa pemerintah akan fokus pada upaya mempersempit pengecualian pajak sebagai prioritas baru, menyusul periode ketidakstabilan di pasar keuangan Turki. Sebelumnya, pada bulan Juni, pemerintah Turki menunda rencana pengenaan pajak atas perdagangan saham setelah pasar ekuitas negara tersebut mengalami penurunan drastis. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kekhawatiran terhadap rencana penerapan pajak baru, yang menunjukkan betapa sensitifnya pasar terhadap perubahan kebijakan fiskal. Menteri Keuangan Turki, Mehmet Simsek, juga mengumumkan penundaan tersebut melalui akun X, menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak atas saham sementara ditunda untuk ditinjau kembali berdasarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Penarikan rencana pajak ini, yang mencakup keuntungan dari transaksi kripto, menempatkan Turki dalam garis yang sejalan dengan diskusi global tentang bagaimana mengatur dan mengenakan pajak atas aset digital. Beberapa negara, termasuk Inggris dan Jepang, saat ini sedang berusaha merumuskan kerangka pajak yang tepat untuk mata uang kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi berada di tangan pembaca. Pastikan untuk melakukan riset dan analisis sebelum melakukan pembelian atau penjualan aset kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi tersebut.
Komentar Anda